Jakarta – Bank Indonesia (BI) terus mendukung perkembangan industri fintech nasional dengan kebijakan pendekatan yang membangun guna lebih mendukung pertumbuhan bisnis Fintech.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo pada saat acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019. Menurutnya, industri fintech perlu didukung oleh seluruh pihak termasuk regulator.
“Salah satu inovasi stabilisasi saya sampaikan, BI merubah pendekatan sandbox yang selama ini regulatory approach atau pendekatan peraturan menjadi development approach pendekatan membangun,” kata Perry di Jakarta, Senin 23 September 2019.
Perry menambahkan, selama ini regulator lebih banyak menunggu startup yang mengajukan izin, khususnya terkait payment sistem (fintech). Namun saat ini regulator dan pelaku fintech bergandengan tangan membangun bisnis.
Ditambahkannya, pada tahun 2025 mendatang Bank Indonesia menargetkan bisa mengintegrasikan sistem pembayaran dengan fintech secara end to end process.
Dengan begitu setiap transaksi keuangan yang dilakukan oleh masyarakat akan dapat lebih mudah, cepat dan aman. Untuk itu BI mulai mengubah cara penyusunan regulasi yang dibutuhkan berkaitan dengan industri fintech.
“Mari kita kembangkan startup secara bersama apakah startupnya untuk UMKM, untuk pasar tradisional, untuk operasi keuangan. Semua startup itu kita kembangkan dan kemudian kita hubungkan dengan pelaku usaha di bidang keuangan,” tegas Perry.
Sebagai informasi, sampai Agustus 2019 OJK sendiri mencatatkan 48 perusahaan fintech yang masuk ke dalam 15 kluster inovasi keuangan digital. Tak hanya itu, untuk fintech yang sudah terdaftar dan beriizin tercatat sebanyak 127 perusahaan fintech peer to peer lending. (*)
Editor: Rezkiana Np