Jakarta– Kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani bahkan menyebut keputusan masih ditangan presiden dan diharap dapat rampung sebelum berakhirnya masa kepemimpinan periode pertama Jokowi pada Oktober 2019.
“Pelaksanaan (kenaikan iuran) tahun depan, hanya Perpres akan dilakukan di periode ini. Harusnya sebelum Oktober sudah selesai,” kata Puan di Istana Negara Rabu 4 September 2019.
Menurutnya, kenaikan iuran tersebut perlu dilakukan mengingat sudah lebih dari lima tahun tarif iuran BPJS Kesehatan belum pernah naik. Terlebih, beban defisit keuangan BPJS Kesehatan semakin membesar dari tahun ke tahun.
Menanggapi hal tersebut Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengapresiasi langkah Pemerintah untuk peduli terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut (JKN). Menurutnya, banyak manfaat yang didapatkan dari kenaikan iuran tersebut dimana salah satunya ialah peningkatan pelayanan.
“Penyesuaian Iuran menjadi domain pemerintah. Penyesuaian Iuran dalam rangka peningkatan layanan dan kesinambungan program. Agar manfaat yang selama ini sudah membantu masyarakat bisa tetap dilaksanakan oleh negara,” kata Iqbal ketika dihubungi Infobank.
Sementara itu, ditemui sebelumnya Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sendiri memastikan kenaikan iuran akan tetap terlaksana pada 1 Januari 2020. Hal tersebut dilakukan guna mengurangi beban defisit keuangan BPJS Kesehatan.
Sebelumnya pemerintah telah mengusulkan adanya kenaikkan 100% atau dua kali lipat pada iuran peserta kelas I menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 per bulan. Kemudian kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp59.000 per bulan serta untuk kelas III rencananya naik menjadi Rp42.000 dari sebelumnya 25.500 per bulan. Namun untuk usulan peserta mandiri kelas III masih dalam pembahasan, lantaran DPR menolak usulan tersebut. (*)
Editor: Rezkiana Np