Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan utuk kelas I dan kelas II mulai berlaku Januari 2020, sedangkan untuk kelas III pihaknya masih belum menentukan kenaikan.
“Yang kelas I dan II (peserta mandiri) itu mulai naik 1 Januari 2020, ini akan bisa kami sosialisasi untuk masyarakat,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 2 September 2019.
Sebelumnya pemerintah telah mengusulkan adanya kenaikkan 100% atau dua kali lipat pada iuran peserta kelas I menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 per bulan. Kemudian kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp59.000 per bulan serta untuk kelas III rencananya naik menjadi Rp42.000 dari sebelumnya 25.500 per bulan.
Namun untuk usulan peserta mandiri kelas III masih dalam pembahasan, lantaran DPR menolak usulan tersebut. Hal tersebut tertuang dalam rapat gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI, dimana pemerintah diminta tidak menaikkan premi untuk kelas III.
Kendati demikian, untuk premi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap diberlakukan kenaikan. Sebab preminya memang dibayarkan oleh pemerintah. Namun dengan catatan perbaikan data peserta PBI, dari hasil Audit dengan Tujuan Tertentu Dana Jaminan Kesehatan Sosial 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 10,65 juta peserta JKN yang masih bermasalah.
Sebagai informasi saja, pada tahun 2019 ini defisit BPJS Kesehatan diperkirakan masih akan mencapai Rp32,8 triliun. Angka ini melebar dari proyeksi awal yang sebesar Rp28 triliun. (*)
Editor: Rezkiana Np