BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran Segera Terwujud

BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran Segera Terwujud

Jakarta – BPJS Kesehatan menyambut positif keputusan Pemerintah untuk berniat menaikan tarif iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf saat menghadiri diskusi BPJS Kesehatan di kantornya. Menurutnya, kenaikan iuran tersebut dapat memperkecil angka defisit dari BPJS Kesehatan.

“Kita berharap (kenaikan tarif) bisa dilakukan sesegera mungkin sebetulnya. Tapi kita menghargai proses yang perlu dilakukan dimana ada kajian antara Kementerian dan Lembaga,” kata Iqbal di Jakarta, Rabu 31 Juli 2019.

Ia mengungkapkan, bahwa kenaikan iuran juga harus mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat Indonesia serta faktor financial lain.

Sebelumnya, pihaknya juga pernah melakukan pembahasan nilai iuran aktuaria BPJS Kesehatan pada 2016. Tercatat dalam hasil pembahasan, nilai aktuaria iuran untuk peserta kelas tiga bisa ditetapkan sebesar Rp36 ribu. Namun hingga saat ini besaran iuran masih pada kisaran Rp23 ribu.

Sebelumnya, Pemerintah telah menyepakati adanya kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai hal tersebut sebagai langkah untuk memperbaiki defisit anggaran. Dimana Kementerian Kesehatan memprediksi angka defisit BPJS Kesehatan pada tahun ini bisa mencapai Rp28 triliun. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News