Jakarta—Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal itu kemudian dituangkan dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2015.
Ada dua hal yang menjadi sorotan utama dalam APBN 2016, terkait komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam Buku Informasi APBN 2016 disebutkan, untuk pertama kalinya anggaran kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari belanja negara. Selain itu, anggaran pendidikan tetap dipertahankan sebesar 20% dari belanja negara sesuai dengan UU.
Pemerintah juga telah mencanangkan percepatan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan infrastruktur serta mempertajam alokasi Penanaman Modal Negara (PMN), melalui peningkatan peran BUMN dan penyediaan dukungan untuk pembangunan infrastruktur (listrik, jalan, bandara dan pelabuhan.
APBN 2016 juga menyasar percepatan pengurangan kesenjangan, antara lain melalui perluasan coverage program keluarga harapan. Adapula kesejahteraan bagi aparatur negara dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13.
Alokasi APBN 2016 untuk anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa juga telah mendekati anggaran Kementerian/Lembaga (belanja K/L). Sesuai road map dana desa 2015- 2019, dalam APBN 2016 juga terdapat peningkatan alokasi dana desa hingga 6 persen dari dan diluar transfer ke daerah.
APBN juga membukukan peningkatan besaran dan perbaikan formula alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) guna meningkatkan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah. Selain itu, untuk mendukung implementasi nawacita dan pencapaian prioritas nasional, APBN 2016 mengatur peningkatan besaran serta perbaikan dan penguatan kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK). (*) Rezkiana Nisaputra