Jakarta — BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) menyebut telah menyantuni sebagian dari korban petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto usai menghadiri Seminar Nasional “Pencapaian Lingkungan Kerja Kondusif dan Produktif Melalui Penerapan Budaya K3”. Agus menyebutkan, keikutsertaan petugas KSSP tersebut merupakan inisiatif dari masing-masing pemerintah daerah.
“Ada beberapa daerah yang atas inisiatif sendiri mereka mengcover petugas KPPS ini untuk dilindungi BPJS TK, daerahnya ada di Jawa Timur cabang Pasuruan dan ada daerah lain,” kata Agus di Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019.
Dirinya menyebut, penyerahan santunan dilaksanakan pada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan serta daerah-daerah lain.
Tak hanya itu, dirinya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat pekerja agar dapat mengantisipasi kejadian seperti itu di kemudian hari. Salah satu antisipasi dengan melindungi diri melalui pemanfaatan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini imbauan kepada seluruh masyarakat pekerja Indonesia. Bahwa Risiko sosial kecelakaan pekerja dan kematian melekat kepada siapa pun, di mana pun dan kapan pun oleh karena itu pastikan masing masing pekerjaan telah memiliki perlindungan dari BPJS TK,” jelas Agus.
Sebelumnya, tercatat jumlah total petugas KPPS yang sakit dan meninggal dunia sebanyak 3.920 orang. Dengan rincian yang meninggal dunia 382 orang, dan yang mengalami sakit 3.538 orang. (*)