Jakarta – Bank Indoensia (BI) mengaku, izin layanan financial technology (fintech) berbasis QR Code yang dimiliki sejumlah perusahaan BUMN yakni LinkAja sudah masuk ke bank sentral selaku regulator di sistem pembayaran.
Asal tahu saja sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, Pertamina dan Telkomsel membentuk layanan financial technology berbasis QR Code yang diberi nama LinkAja melalui PT Fintek Karya Nusantara (Finarya).
“Izin LinkAja untuk uang elektronik sudah masuk. Progressnya sangatbagus, permohonan sudah dimasukan ke BI,” ujar Deputi Gubernur BI, Sugeng, Kamis, 21 Februari 2019.
Dirinya mengungkapkan, bahwa LinkAja sudah melengkapi semua persyaratan dokumen. Pasalnya, permohonan LinkAja untuk bisa bersaing di industri sistem pembayaran sudah masuk dalam tahap akhir. Dengan demikian, LinkAja tinggal menunggu izin dari BI saja.
“Ini tampaknya sudah masuk dalam tahap akhir dan mudah-mudahan bisa direalisasikan dalam waktu dekat,” ucapnya.
LinkAja akan menggabungkan produk T-cash milik Telkomsel, Yap! milik BNI, e-Cash milik Bank Mandiri dan T-bank dari Bank BRI. Untuk tahap awal, Telkomsel telah mengalihkan T-cash ke Finarya dan bertransformasi menjadi LinkAja mulai 21 Februari 2019.
LinkAja disiapkan untuk menghadapi Go-Pay dan OVO yang tumbuh pesat kurang dari lima tahun dan membuat produk dompet digital BUMN kurang diminati masyarakat. Dengan penggabungan ini diharap BUMN bisa bersaing dengan OVO dan Go-Pay dan mamampu menggarap nasabah juga pelanggan Telkomsel.
“Ini tujuannya agar efisien. Jadi promosinya bisa bersama-sama dan tidak duplikasi,” jelas Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Survei dan Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo belum lama ini. (*)