Jakarta– Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengaku belum juga menerima data lengkap mengenai pelanggaran penyelenggara fintech pendanaan online yang dilaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengatakan untuk pengaduan yang masuk melalui LBH Jakarta, masih belum dapat dituntaskan karena hingga kini asosiasi belum memperoleh data-data pendukung dari LBH.
“AFPI sudah beberapa kali berkomunikasi dengan LBH Jakarta untuk menyelesaikan pengaduan nasabah ini. Namun sampai kini, pihak LBH Jakarta belum juga memberikan data dari pengaduan yang dimaksud. Bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah meminta detil pengaduan konsumen terkait, namun sampai saat ini belum diberikan,” tutur Kuseryansyah di Jakarta, Senin 4 Februari 2019.
Dia menambahkan, sangat disayangkan itikad baik dari OJK dan asosiasi untuk menyelesaikan pengaduan nasabah yang masuk melalui LBH Jakarta tidak direspon baik oleh LBH sebagai pihak penerima laporan tersebut. Diharapkan kedepannya, LBH Jakarta dapat kooperatif demi menyelesaikan masalah pelanggan yang terkait.
LBH sebagai lembaga bantuan hukum, lanjut Kuseryansyah, seharusnya berlaku adil dalam setiap tindakan, atau tidak boleh berat sebelah. Begitu juga terkait laporan dari pelanggan yang masuk ke LBH terkait fintech pendanaan online, sebaiknya LBH kooperatif kepada pihak yang dilaporkan dan berorientasi pada penyelesaian masalah.
AFPI sendiri bertekad untuk selalu berkomitmen menangani penyelesaian pengaduan pelanggan fintech pendanaan online, baik yang diterima langsung maupun yang masuk melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.(*)