Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memastikan, rencana pelepasan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) akan rampung tahun ini. Pemprov dan induk usaha sudah menyiapkan dana segar terkait realisasi spin off UUS Bank Jatim di Oktober 2019 ini.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Gubernur Provinsi Jawa Timur Soekarwo, di sela-sela diskusi Outlook Perekonomian Indonesia 2019, di Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019. Menurutnya, pada Oktober mendatang, Pemprov dan juga induk usaha yakni Bank Jatim telah menyiapkan dana masing-masing Rp500 miliar
“Kita sudah siap (Oktober 2019), jadi karena spin off harus Rp1 triliun, maka Rp500 miliar dari Bank Jatim, Rp500 miliar lagi dari Pemda,” ujarnya.
Asal tahu saja, sebelumnya Bank Jatim menargetkan spin off UUS bisa dilakukan pada 2018, serta akan menjadi anak usaha dengan modal minimal Rp1 triliun alias masuk kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) II. Namun karena adanya kendala permodalan, rencana pelepasan UUS Bank Jatim pun diundur hingga tahun ini.
Sedangkan terkait dengan rencana Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) yang ingin melakukan merger UUS BPD seluruh Indonesia, Soekarwo menekankan, bahwa pihaknya akan fokus lebih dulu untuk menjadikan UUS Bank Jatim naik kelas menjadi kategori kelompok Bank BUKU II yang memiliki modal inti Rp1 triliun.
“Kan syarat mendirikan dulu, eksis dulu Rp1 triliun dulu, setelah itu lebih ikut ke dalam, mengkonsolidasi struktural dulu, yang menarik sistemnya bank syariahnya. Tetapi apakah kita pakai flat atau mudharabah, jadi menurut saya harus berani mudharabah,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, bahwa untuk melakukan merger UUS BPD seluruh Indonesia sesuai dengan keinginan ASBANDA, pihaknya lebih mengutamakan dari sisi kesehatan bank. Jika bank itu sehat, tambah Soekarwo, maka UUS Bank tersebut akan lebih siap untuk melakukan merger dengan UUS bank lainnya.
“Lah iya kalau benahi strukturalnya, jangan holding dulu, gimana bentuknya kita belum ngitung sebetulnya rasio BOPO yang harus kita lakukan, itu dulu dimatangkan,” paparnya.
Hingga kini, bank bersandi emiten BJTM ini tengah proses untuk memenuhi penyetoran modal, terutama modal dari Pemda. Sebagai aturannya BUMD harus memasukan 51 persen setorannya dari Pemda. Sedangkan saat ini setoran tersebut masih proses karena kebijakan di Pemda sedang disiapkan. (*)