Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) akan segera memiliki pusat aduan (call center) bagi nasabah fintech peer to peer P2P. Pusat aduan tersebut rencananya akan dioperasikan awal 2019.
Demikian dikatakan Ketua AFPI Adrian Gunadi dalam diskusi yang digelar Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) di Satrio Tower, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018. Pusat aduan menjadi upaya AFPI yang beranggotkan 73 fintech P2P lending mendata dan menindaklanjuti masalah atau aduan nasabah yang tengah disorot belakangan ini.
AFPI juga akan melakukan pengawasan lewat data center. Data soal pengaduan akan terekam di pusat data. Ini juga menjadi salah satu cara agar anggota asosiasi menjalankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance).
Baca juga: Capai Target Inklusi Keuangan, BI Dorong Pemanfaatan Fintech Syariah
“Kami monitor dengan data. Misalnya soal dugaan ada pelanggaran, ada datanya tidak? Kalau kita bicara ada pelanggaran, ada datanya tidak. Mana yang melakukan praktik di luar kode etik (code of conduct) nanti akan terlihat. Misalnya ada yang mengenakan bunga di atas ketentuan,” lanjut Adrian.
Terkait banyaknya aduan masyarakat seperti yang diungkap oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Adrian mengaku pihaknya terus berupaya berkomunikasi dengan seluruh stakeholder, termasuk LBH Jakarta. AFPI sudah dua kali mengundang LBH Jakarta untuk melakukan sinkronisasi data. Namun LBH Jakarta belum memenuhi undangan tersebut.
LBH Jakarta sebelumnya mengaku telah menerima 1.330 pengaduan masyarakat terkait layanan fintech P2P lending. Sebanyak 89 fintech P2P diduga melakukan pelanggaran, di mana 25 di antaranya adalah fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Ari A)