Matangkan Regulasi QR Code, GO-PAY Terus Jalin Komunikasi Dengan BI

Matangkan Regulasi QR Code, GO-PAY Terus Jalin Komunikasi Dengan BI

Jakarta — Regulasi mengenai standarisasi penerapan quick response code (QR Code)  bagi industri keuangan disebut-sebut masih terus dirancang oleh Bank Indonesia (BI) sebagai regulator.

Menanggapi hal tersebut, GO-PAY sebagai industri jasa keuangan berbasis uang elektronik yang merupakan bagian dari ekosistem GO-JEK mengaku terus menjalin komunikasi berkelanjutan dengan BI. Hal tersebut guna merumuskan regulasi standart tersebut.

“Kita akan terus menjalin kerjasama dengan regulator dan kita juga terus komunikasi dengan regulator,” kata Head of Corporate Affairs GO-PAY Winny Triswandhani di Jakarta, Senin 26 November 2018.

Winny menambahkan, pihaknya akan terus mendukung dan mengikuti setiap langkah yang dilakukan oleh regulator dalam lebih meningkatkan kenyamanan dan keamanan konsumer atau masyarakat Indonesia.

Baca juga: Manfaatkan Momen Gajian, GO-PAY PAY DAY Hadirkan Promo Menarik

Sebelumnya, pihak BI sendiri menyebut, hingga saat ini regulasi QR Code tersebut telah sampai pada tahap piloting pertama yang diharap dapat rampung hingga akhir tahun ini.

After piloting ini akan dikeluarkan, diusahakan tahun ini ya lebih cepat lebih baik,” kata Kepala Departemen Elektronifikasi dan GPN BI Pungky Wibowo.

Nantinya, dengan adanya standarisasi tersebut, diharap seluruh indutri jasa keuangan dapat menerapkan keamanan, sistem dan pola yang sama dalam QR Code tersebut.

Sebagai informasi, BI juga terus berkordinasi dan melakukan diskusi intern dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dalam penerapan QR Code tersebut. (*)

Related Posts

News Update

Top News