Jakarta – Penanganan kasus perizinan mega proyek properti Meikarta tak akan mempengaruhi proses pengerjaan proyek tersebut. Sampai saat ini, progres pengerjaan masih sesuai jadwal, seperti penyerahan satu distrik di kota Meikarta pada awal tahun 2019.
“Saat ini pembangunan di salah satu distrik akan segera diserahterimakan kepada para pembeli pada awal tahun depan,” kata Denny Indrayana, kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang kota mandiri Meikarta kepada wartawan, Senin, 26 November 2018.
Proyek di satu distrik ini telah dikebut penyelesaiannya sejak Juli lalu. Proses pengerjaaanya dilakukan secara serentak pada 14 blok yang terdiri atas 28 tower, dan lebih dari 10 ribu unit.
Mantan Wakil Menkumham ini menegaskan pembangunan Meikarta berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terpengaruh oleh proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Paralel dengan pembangunan, kami mengikuti dan menghormati proses penanganan kasus di KPK,” kata dia.
Baca juga: Kasus Suap Meikarta Buntut Masih Berbelitnya Perizinan?
Komitmen serah teruma ini sekaligus membantah video hoax yang viral pekan lalu di media sosial pekan lalu. Video itu menayangkan ricuh antara pihak manajemen dengan pembeli Meikarta yang meminta uangnya dikembalikan.
Video itu diunggah di Youtube oleh akun bernama Nikmatulloh Serang pada 17 November 2018. Video itu berdurasi 9 menit 39 detik. Kepada media, pihak PT Lippo Karawaci Tbk sudah membantah kabar hoax itu dan mennyatakan progres pengerjaan proyek justru semakin masif.
Adapun rencana serah terima unit unit apartemen kepada konsumen pada awal Februari tahun depan bukanlah yang pertama. Pada awal September lalu, manajemen telah menyerahkan dua menara perumahan Meikarta CBD yaitu, Irvine dan Westwood, kepada pelanggan untuk total 863 unit apartemen dengan nilai Rp709 miliar. (*)