Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Tiongkok (People’s Bank of China/PBC) memperbarui perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (Bilateral Currency Swap Arrangement/BCSA), sekaligus memperkuat kerja sama moneter dan keuangan antara BI dan PBC.
Adapun perpanjangan sekaligus pertambahan nilai perjanjian tersebut ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Gubernur PBC, Yi Gang. Perry mengatakan, perjanjian tersebut merefleksikan penguatan kerja sama moneter dan keuangan antar kedua bank sentral.
“Ini sekaligus menunjukkan komitmen kedua bank sentral untuk menjaga stabilitas keuangan di tengah berlanjutnya ketidakpastian di pasar keuangan global,” ujar Perry dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip, Senin, 19 November 2018.
BI dan PBC telah menyepakati pertambahan nilai BCSA dari CNY100 miliar (setara US$15 miliar) menjadi CNY200 miliar (setara US$30 miliar). Perjanjian tersebut berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.
Perjanjian ini juga menunjukkan kuatnya kerja sama bidang keuangan antara Indonesia dan Tiongkok. Gubernur BI meyakini bahwa kerja sama dengan bank sentral lain dapat semakin meningkatkan kepercayaan pasar terhadap fundamental ekonomi Indonesia. (*)