Medan – Bank Indonesia (BI) menilai, stabilitas sistem keuangan merupakan pondasi penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi. Krisis keuangan yang terjadi pada 1997-1998 dan 2008 silam menjadi pelajaran berharga bagi industri keuangan terutama perbankan nasional.
Asisten Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan sistem keuangan yang tidak stabil dan tidak berfungsi dengan baik dapat menciptakan inefisiensi dalam pengalokasian sumber daya ekonomi, yang pada gilirannya dapat menghambat perkembangan ekonomi atau bahkan terjebak dalam krisis keuangan
Menurutnya, krisis global tesebut semakin menegaskan perlunya menjaga Stabilitas Sistem Keuangan melalui integrasi kebijakan makroekonomi, makroprudensial, dan mikroprudensial. Kebijakan makroekonomi yang terdiri atas kebijakan fiskal dan moneter untuk menjaga stabilitas makroekonomi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Bank Indonesia melalui kebijakan makroprudensial berperan dalam menjaga SSK dari perspektif makro melalui mitigasi risiko sistemik serta perilaku institusi keuangan yang cenderung bersifat procyclicality,” ujarnya di Medan, Kamis, 1 November 2018.
Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata dia, melalui kebijakan mikroprudensial berperan menjaga kesehatan individual lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank.
Lebih lanjut Filianingsih menyebutkan, bahwa selama 10 tahun pascakrisis keuangan global banyak yang telah lakukan. Berbagai reform di sektor keuangan telah dilakukan sejalan dengan agenda reformasi sektor keuangan global yang menjadikan sektor keuangan Indonesia saat ini dalam kondisi yang kuat.
Berkaitan dengan hal tersebut BI juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan di bidang moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran antara lain penyesuaian suku bunga acuan, menerbitkan ketentuan suku bunga acuan pasar uang antar bank (JIBOR dan INDONIA) sebagai upaya mendorong terciptanya pasar uang yang likuid dan dalam, serta memberlakukan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dalam rangka pendalaman pasar valas.
“Dalam bidang makroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, BI mengeluarkan kebijakan antara lain terkait Loan To Value Kredit Perumahan dan pemberlakuan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM),” ucapnya.
Kemudian Komisi XI DPR RI bersama-sama dengan BI, Kementerian Keuangan, OJK dan LPS juga telah berhasil menyelesaikan Undang-Undang No.9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. “Keberadaan undang-undang PPKSK diikuti oleh penyelarasan produk hukum turunan dan penyempurnaan protokol manajamen krisis,” tutup dia. (*)