Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai, Bank Indonesia (BI) masih memiliki ruang pengetatan kebijakan moneter melalui suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate sebanyak 25 basis points (bps) lagi hingga akhir tahun. BI sendiri sudah menaikkan suku bunganya sebanyak 150 bps menjadi 5,75 persen.
Berdasarkan data riset LPS seperti dikutip di Jakarta, Rabu, 24 Oktober 2018 menyebutkan, masih tingginya volatilitas di pasar keuangan khususnya nilai tukar dan rencana lanjutan kenaikan suku bunga AS (fed rate) pada bulan Desember 2018 nanti, menjadi alasan kuat BI untuk mempertimbangkan kenaikkan suku bunganya lagi.
Faktor lain yang juga akan menjadi perhatian dalam penetapan suku bunga ke depan adalah target defisit neraca berjalan yang diupayakan berada di kisaran 3 persdn dari PDB. Kenaikan tingkat bunga BI akan terus mendorong kenaikan tingkat bunga JIBOR di tengah masih tingginya kebutuhan likuditas bank untuk penyaluran kredit.
Menurut LPS, keputusan Bank Sentral yang telah menaikkan suku bunganya sebanyak 150 bps hingga September 2018 dinilai konsisten dengan upaya BI untuk menurunkan defisit transaksi berjalan ke dalam batas yang aman dan mempertahankan daya tarik pasar keuangan domestik sehingga dapat semakin memperkuat ketahanan eksternal Indonesia.
Keputusan Bank Sentral juga sangat tepat sebagai bentuk antisipasi di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi. Di sisi lain, untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, BI juga memberlakukan instrumen transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) yang akan diterapkan awal November mendatang. (*)