Bogor– Dalam penerapan layanan keuangan digital melalui elektronik channel (e-channel) di Indonesia, tercatat baru 80 bank yang menerapkan layanan digital bagi para nasabahnya. Namun hanya sedikit yang menerapkan layanan digital secara menyeluruh.
Hal tersebut disampaikan Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Antonius Hari P.M. pada diskusi pelatihan media di Bogor. Antonius menambahkan, OJK akan terus mendorong perbankan untuk dapat mengembangkan produk digital.
“Elektronik channel saat ini sudah 80 bank dan itu digital banking. Kita akan dorong terus tapi masih minum yang melakukan itu dan kira juga harus mendukung,” kata Antonius di Bogor, Sabtu 20 Oktober 2018.
Antonius menambahkan, dari 80 bank yang sudah menerapkan digital banking tersebut baru terdapat dua bank yang benar benar menerapkan layanan perbankan secara digital secara menyeluruh. Kedua bank tersebut ialah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) melalui aplikasi digital Jenius dan PT Bank DBS Indonesia (DBS Indonesia) melalui Digibank.
“Beberapa bank masih ada yang belum lengkap dan yang sudah menyeluruh itu bank BTPN dan DBS itu sudah mulai dan parsial,” kata Antonius.
Antonius menilai, DBS berhasil mengembangkan layanan digitalnya berkat dukungan dari bank induk yang telah berhasil melaksanakan penetrasi digital di negara-negara lain.
Sebagai informasi, untuk meningkatkan layanan perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2018 tentang penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh Bank Umum pada tanggal 8 Agutstus 2018 lalu.(*)