Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Nurcahyo Jungkung Madyo dan Kapuspenkum Anang Supriatna saat konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus pemberian kredit kepada PT Sritex di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin tengah malam, 21Juli 2025. (Tangkapan layar YouTube @kejaksaan-ri: Julian)
Jakarta – Kasus Dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tengah menjadi sorotan karena menyeret sembilan pejabat dari jajaran direksi dan manajemen Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai tersangka.
Pengamat Perbankan sekaligus Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, termasuk yang ikut menyoroti kasus tersebut.
Trioksa mengingatkan bahwa pemberian kredit oleh perbankan harus mengikuti kebijakan dan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
“Agar tidak terulang lagi maka setiap pemberian kredit harus diyakinkan telah mengikuti kebijakan dan SOP di bank,” kata Trioksa kepada Infobanknews, Rabu, 23 Juli 2025.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara independen dan profesional, dengan memperhatikan prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian.
“Kemudian perlu juga dilakukan monitoring terhadap kredit yang diberikan khususnya prioritas ke kredit-kredit besar sehingga dapat dideteksi dan dicarikan solusi sejak dini,” imbuhnya.
Baca juga: Kasus Sritex Jadi Alarm: Kredit Bank Perlu Pengawasan Ekstra
Diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka, yang diumumkan secara terpisah. Para tersangka tersebut masing-masing berinisial AMS, BFW, PS, YR, BR, SP, PJ, dan SD (penetapan diumumkan pada 22 Juli 2025); kemudian DS, ZM dan ISL (21 Mei 2025).
Dari 11 orang tersangka tersebut, sembilan di antaranya merupakan pejabat dari jajaran direksi dan manajemen BPD, yaitu:
Sementara, dua tersangka lainnya merupakan mantan pejabat PT Sritex, yakni:
Baca juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Macet Sritex, Kok Bisa?
Baca juga: Bos Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa dini hari, 22 Juli 2025, mengatakan, para tersangka itu diduga telah melanggar ketentuan dalam proses pemberian serta penggunaan fasilitas kredit oleh PT Sritex yang berasal dari Bank BJB, Bank DKI Jakarta (Bank Jakarta), dan Bank Jateng.
Menanggapi penyidikan kasus tersebut, Bank Jakarta menyatakan bahwa layanan dan operasional bank tetap berjalan normal.
Direktur Utama Bank Jakarta, Agus H. Widodo, menyampaikan bahwa pihaknya menjunjung tinggi transparansi dan mendukung proses hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada otoritas penegak hukum, dan Bank Jakarta berkomitmen untuk memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian dari nilai yang kami junjung tinggi,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Rabu, 23 Juli 2025.
Baca juga: Bank Jakarta Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Dukung Proses Hukum Kasus Kredit Sritex
Ia memastikan bahwa tidak ada dampak terhadap dana nasabah maupun stabilitas operasional bank.
“Bank Jakarta tetap fokus melayani masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta pembangunan Jakarta melalui layanan keuangan yang inklusif, profesional, dan tepercaya,” tambahnya.
Senada, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) menegaskan dukungan penuh terhadap upaya Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor keuangan.
“Bank Jateng menghormati dan mendukung upaya Kejagung dalam pemberantasan praktik korupsi di sektor keuangan,” ujar Direktur Utama Bank Jateng, Irianto Harko Saputro, di Semarang, Jateng, dikutip dari ANTARA, Rabu, 23 Juli 2025.
Irianto menambahkan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi pihaknya dalam menjaga integritas lembaga dan memperkuat prinsip tata kelola. Namun, ia memastikan seluruh kegiatan operasional tetap berada dalam koridor hukum dan etika bisnis.
Baca juga: Jejak Kekayaan Iwan Lukminto, Dirut Sritex yang Ditangkap Kejagung
Menurutnya, penguatan internal Bank Jateng dilakukan menyeluruh, mulai dari penyaluran kredit, manajemen risiko, hingga sistem audit internal.
“Bank Jateng telah melakukan langkah untuk mengamankan bank melalui pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100 persen di tahun 2021,” kata Irianto.
Baca juga: Respons Kasus Sritex, Bank Jateng Perkuat Pengawasan Kredit dan Risiko
Ia juga menyampaikan bahwa Bank Jateng kini berstatus sebagai kreditur separatis dalam proses kepailitan Sritex, dan sedang menunggu hasil pemberesan aset. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More
Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More
Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More