Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Nurcahyo Jungkung Madyo dan Kapuspenkum Anang Supriatna saat konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus pemberian kredit kepada PT Sritex di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin tengah malam, 21Juli 2025. (Tangkapan layar YouTube @kejaksaan-ri: Julian)
Jakarta – Kasus Dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tengah menjadi sorotan karena menyeret sembilan pejabat dari jajaran direksi dan manajemen Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai tersangka.
Pengamat Perbankan sekaligus Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, termasuk yang ikut menyoroti kasus tersebut.
Trioksa mengingatkan bahwa pemberian kredit oleh perbankan harus mengikuti kebijakan dan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
“Agar tidak terulang lagi maka setiap pemberian kredit harus diyakinkan telah mengikuti kebijakan dan SOP di bank,” kata Trioksa kepada Infobanknews, Rabu, 23 Juli 2025.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara independen dan profesional, dengan memperhatikan prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian.
“Kemudian perlu juga dilakukan monitoring terhadap kredit yang diberikan khususnya prioritas ke kredit-kredit besar sehingga dapat dideteksi dan dicarikan solusi sejak dini,” imbuhnya.
Baca juga: Kasus Sritex Jadi Alarm: Kredit Bank Perlu Pengawasan Ekstra
Diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka, yang diumumkan secara terpisah. Para tersangka tersebut masing-masing berinisial AMS, BFW, PS, YR, BR, SP, PJ, dan SD (penetapan diumumkan pada 22 Juli 2025); kemudian DS, ZM dan ISL (21 Mei 2025).
Dari 11 orang tersangka tersebut, sembilan di antaranya merupakan pejabat dari jajaran direksi dan manajemen BPD, yaitu:
Sementara, dua tersangka lainnya merupakan mantan pejabat PT Sritex, yakni:
Baca juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Macet Sritex, Kok Bisa?
Baca juga: Bos Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa dini hari, 22 Juli 2025, mengatakan, para tersangka itu diduga telah melanggar ketentuan dalam proses pemberian serta penggunaan fasilitas kredit oleh PT Sritex yang berasal dari Bank BJB, Bank DKI Jakarta (Bank Jakarta), dan Bank Jateng.
Poin Penting IHSG berpeluang menguat untuk menguji level 9.030–9.077, namun investor diminta waspada potensi koreksi… Read More
Jakarta – Harga emas untuk produk Galeri24 dan UBS yang diperdagangkan pada Senin, 12 Januari 2026 di… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut para… Read More
Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More
Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More
Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More