9 Pejabat BPD Terseret Kasus Kredit Macet Sritex, Ini Respons Bank dan Pengamat

9 Pejabat BPD Terseret Kasus Kredit Macet Sritex, Ini Respons Bank dan Pengamat

Jakarta – Kasus Dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tengah menjadi sorotan karena menyeret sembilan pejabat dari jajaran direksi dan manajemen Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai tersangka.

Pengamat Perbankan sekaligus Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, termasuk yang ikut menyoroti kasus tersebut.

Trioksa mengingatkan bahwa pemberian kredit oleh perbankan harus mengikuti kebijakan dan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.

“Agar tidak terulang lagi maka setiap pemberian kredit harus diyakinkan telah mengikuti kebijakan dan SOP di bank,” kata Trioksa kepada Infobanknews, Rabu, 23 Juli 2025.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dilaksanakan secara independen dan profesional, dengan memperhatikan prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian.

“Kemudian perlu juga dilakukan monitoring terhadap kredit yang diberikan khususnya prioritas ke kredit-kredit besar sehingga dapat dideteksi dan dicarikan solusi sejak dini,” imbuhnya.

Baca juga: Kasus Sritex Jadi Alarm: Kredit Bank Perlu Pengawasan Ekstra

Diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka, yang diumumkan secara terpisah. Para tersangka tersebut masing-masing berinisial AMS, BFW, PS, YR, BR, SP, PJ, dan SD (penetapan diumumkan pada 22 Juli 2025); kemudian DS, ZM dan ISL (21 Mei 2025).

Dari 11 orang tersangka tersebut, sembilan di antaranya merupakan pejabat dari jajaran direksi dan manajemen BPD, yaitu:

  1. ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020
  2. BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022
  3. PS selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021
  4. YR selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025
  5. DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020
  6. BR selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023
  7. SP selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023
  8. PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020
  9. SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020

Sementara, dua tersangka lainnya merupakan mantan pejabat PT Sritex, yakni:

  1. ISL selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005-2022
  2. AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023

Baca juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Kasus Kredit Macet Sritex, Kok Bisa?

Baca juga: Bos Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa dini hari, 22 Juli 2025, mengatakan, para tersangka itu diduga telah melanggar ketentuan dalam proses pemberian serta penggunaan fasilitas kredit oleh PT Sritex yang berasal dari Bank BJB, Bank DKI Jakarta (Bank Jakarta), dan Bank Jateng.


Bank Jakarta Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Layanan

Menanggapi penyidikan kasus tersebut, Bank Jakarta menyatakan bahwa layanan dan operasional bank tetap berjalan normal.

Direktur Utama Bank Jakarta, Agus H. Widodo, menyampaikan bahwa pihaknya menjunjung tinggi transparansi dan mendukung proses hukum.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada otoritas penegak hukum, dan Bank Jakarta berkomitmen untuk memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian dari nilai yang kami junjung tinggi,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Rabu, 23 Juli 2025.

Baca juga: Bank Jakarta Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Dukung Proses Hukum Kasus Kredit Sritex

Ia memastikan bahwa tidak ada dampak terhadap dana nasabah maupun stabilitas operasional bank.

“Bank Jakarta tetap fokus melayani masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta pembangunan Jakarta melalui layanan keuangan yang inklusif, profesional, dan tepercaya,” tambahnya.

Bank Jateng Perkuat Sistem Pengawasan dan Risiko

Senada, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) menegaskan dukungan penuh terhadap upaya Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor keuangan.

“Bank Jateng menghormati dan mendukung upaya Kejagung dalam pemberantasan praktik korupsi di sektor keuangan,” ujar Direktur Utama Bank Jateng, Irianto Harko Saputro, di Semarang, Jateng, dikutip dari ANTARA, Rabu, 23 Juli 2025. 


Irianto menambahkan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi pihaknya dalam menjaga integritas lembaga dan memperkuat prinsip tata kelola. Namun, ia memastikan seluruh kegiatan operasional tetap berada dalam koridor hukum dan etika bisnis.

Baca juga: Jejak Kekayaan Iwan Lukminto, Dirut Sritex yang Ditangkap Kejagung

Menurutnya, penguatan internal Bank Jateng dilakukan menyeluruh, mulai dari penyaluran kredit, manajemen risiko, hingga sistem audit internal.

“Bank Jateng telah melakukan langkah untuk mengamankan bank melalui pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100 persen di tahun 2021,” kata Irianto.

Baca juga: Respons Kasus Sritex, Bank Jateng Perkuat Pengawasan Kredit dan Risiko

Ia juga menyampaikan bahwa Bank Jateng kini berstatus sebagai kreditur separatis dalam proses kepailitan Sritex, dan sedang menunggu hasil pemberesan aset. (*)

Editor: Yulian Saputra

Halaman123

Related Posts

News Update

Netizen +62