Poin penting:
- Kemendagri menggodok bantuan DAU untuk membantu pembayaran gaji PPPK daerah.
- Data daerah yang kesulitan membayar PPPK diverifikasi bersama Kemenkeu.
- DPR mencatat 79 kabupaten dan kota kekurangan ruang fiskal membiayai PPPK.
Jakarta – Sebanyak 79 daerah dilaporkan kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski efisiensi anggaran telah dilakukan.
Kondisi itu mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggodok skema bantuan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk menopang pembayaran gaji di daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan usulan tersebut masih dibahas bersama Kementerian Keuangan. Formula bantuan dan sumber pembiayaan belum diputuskan pemerintah.
“Mungkin salah satu usulnya adalah PPPK itu bisa dibantu diselesaikan melalui DAU,” kata Bima di Makassar, dikutip Antara, Selasa (4/8).
Namun, kata Bima, usulan tersebut belum pasti. Saat ini usulan itu masih dalam proses pembahasan formulanya dan menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan.
Baca juga: PPPK Tidak Bisa Dirumahkan, DPR Minta Daerah Cari Efisiensi di Luar Belanja Pegawai
Kemendagri Verifikasi Data 79 Daerah Sulit Bayar PPPK
Kemendagri mulai menyisir kondisi fiskal kabupaten, kota, dan provinsi secara menyeluruh. Pendataan difokuskan pada daerah yang tidak memiliki ruang anggaran membayar gaji PPPK.
Kata Bima, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kemenkeu. Verifikasi dilakukan untuk memastikan data dan kondisi fiskal terkini.
“Jadi, ini yang sekarang sedang kami godok. Kami dalami data-datanya dari daerah mana saja yang memang kesulitan membayar PPPK,” ujar Bima.
DAU Jadi Opsi Bantuan
Sejumlah pemerintah daerah mengusulkan tambahan DAU untuk membayar gaji PPPK. Menurut Bima, usulan itu wajar karena menyangkut kewajiban penting pemerintah daerah.
Namun, pemerintah pusat belum mengambil keputusan akhir. Kemampuan fiskal APBN tetap menjadi pertimbangan utama.
“Tidak apa-apa (usulan DAU), tapi kita lihat sejauh mana kemampuan fiskal dari APBN kita untuk mengalokasikan itu,” jelas Bima.
“Yang penting sekarang dipastikan dulu bahwa memang tidak bisa terbayar,” tambahnya.
Efisiensi Tetap Dijalankan
Kemendagri menegaskan efisiensi anggaran tetap berlaku hingga 2027. Daerah diminta menghapus belanja yang tidak rasional sebelum meminta tambahan dukungan pusat.
“Prinsip efisiensi ini terus berlanjut. Bahwa alokasi-alokasi yang tidak masuk akal itu harus dihilangkan,” kata Bima.
Ia menambahkan porsi Transfer ke Daerah masih dirumuskan bersama Kemenkeu. Pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara kebutuhan daerah dan kemampuan APBN.
Baca juga: Polemik Gaji PPPK, Mendagri Beri Syarat Ketat ‘Top Up’ Anggaran untuk Pemda
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengusulkan gaji PPPK dibayar pemerintah pusat melalui APBN. Ia menilai kemampuan fiskal daerah semakin terbatas setelah pemangkasan transfer pusat.
Penambahan jumlah PPPK juga dinilai membebani postur APBD. Karena itu, daerah meminta skema pendanaan yang lebih berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut hasil asesmen menunjukkan 79 kabupaten dan kota kekurangan ruang fiskal. Menurutnya, efisiensi sudah dilakukan, tetapi belum cukup menutup kebutuhan gaji PPPK.
“Kita punya data, ada 79 kabupaten kota di Indonesia yang sudah dilakukan asesmen sedemikian rupa,” ujarnya.
“Salah satunya bersumber dari DAU, anggaran transfer ke daerah,” tambahnya.
Pembahasan bantuan DAU untuk pembayaran gaji PPPK kini menjadi perhatian pemerintah pusat.
Keputusan akhir akan menentukan kemampuan 79 daerah memenuhi kewajiban pembayaran pegawai pemerintah di tengah tekanan fiskal. (*)
Editor: Galih Pratama


