Jakarta – Kejahatan memang kerap mengintai di sekitar kita. Salah satunya, maraknya kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh komplotan pencuri atau perorangan.
Tentunya, kerugian tidak dapat dihindari oleh si ‘empunya’ motor jika tidak berhasil ditemukan. Namun, setidaknya kerugian material itu bisa ditutupi apabila memiliki asuransi motor.
Ya, asuransi motor merupakan produk asuransi khusus untuk sepeda motor yang nilai manfaatnya dapat mengganti rugi apabila terjadi kehilangan atau kerusakan.
Ketika Anda sudah memiliki asuransi motor, namun masih bingung dalam mengajukan klaim kehilangan motornya?
Baca juga : Perlukah Memiliki Asuransi Tambahan Kendaraan Bermotor? Ini Jawabannya
Berikut 5 tips klaim asuransi motor hilang agar mudah disetujui :
- Buat laporan ke pihak asuransi
Pertama, Anda melapor kepada pihak asuransi ketika motor hilang. Pastikan Anda memiliki kontak pihak asuransi, baik melalui email atau telepon atau bisa mendatangi langsung ke kantor pihak asuransi.
Biasanya, pihak asuransi bakal melakukan wawancara untuk menanyakan tentang kronologis kejadian motor yang hilang.
2. Buat Berita Acara di Kepolisian
Langkah selanjutnya, Anda harus pergi ke kantor polisi setempat untuk mengurus surat kehilangan kendaraan. Di sana, Anda bakal diminta untuk membuat berita acara tentang data pribadi dan juga kronologi kejadian.
Baca juga : Tekan Angka Kecelakaan, Tugu Insurance Gelar Kampanye Cerdas Berkendara Lewat Aplikasi t drive
Adapun batas waktu untuk membuat berita acara yakni maksimal 24 jam. Jadi, pastikan jangan melewati batas waktu tersebut ya.
3. Buatlah Surat Pemblokiran
Langkah ini juga penting Anda lakukan yakni membuat surat pemblokiran yang bakal digunakan sebagai dokumen pelengkap yang dibutuhkan, manakala proses klaim kepada pihak asuransi.
Jadi, Anda dapat memperoleh surat pemblokiran tersebut dari Direktorat Lalu lintas di Polda setempat.
4. Mengurus Surat dari Direktorat Reserse
Anda juga perlu meminta surat dari Kepala Direktorat Reserse. Ketika mengurus surat ini, Anda diharuskan mengisi formulir surat permohonan dengan identitas yang sesuai pada polisi asuransi yang terdaftar.
Dalam suatu permohonan tersebut, Anda perlu melampirkan beberapa dokumen, yakni :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi BPKB
- Fotokopi faktur pembelian
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi tanda laporan dari kepolisian
- Surat pengantar dari pihak asuransi
- Surat asli DPB (Daftar Pencarian Barang)
- Surat asli Lapju (Laporan Kemajuan) dari kepolisian
5. Mengajukan Surat Permohonan Klaim ke Asuransi
Langkah terakhir, Anda telah siap mengajukan surat permohonan klaim pada pihak asuransi. Nantinya, ketika pengajuan maka Akan diminta mengisi formulir dengan detail dan lengkap.
Di sini, Anda juga perlu melengkapi surat permohonan klaim yang bakal diajukan dengan dokumen berikut ini :
- Fotokopi polis asuransi kendaraan
- Fotokopi SIM dan STNK
- Surat kehilangan asli dari kepolisian
- Surat BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
- BPKB asli, faktur pembelian asli, dan STNK asli
- Kuitansi yang telah disertai materai sebanyak 3 lembar
- 2 Kunci kontak motor
- Surat Keterangan Ketua Direktorat Reserse
- Surat tanda pemblokiran STNK dari Polda
- Subrogasi
Berbicara mengenai asuransi motor dengan premi yang ramah di kantong, Anda bisa memilih produk t ride dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance).
Menariknya, dengan asuransi t ride ini, Anda akan mendapat ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan motor. Adapun, biaya premi-nya mulai dari Rp10.000 per bulan.
Untuk klaim sendiri, asuransi t ride cukup mudah dan cepat tanpa repot melalui berbagai channel. Jadi, tunggu apalagi segera daftarkan motor kesayangan Anda menggunakan produk t ride dari Tugu Isnsurance. (*)
Editor : Galih Pratama