Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik beberapa pecahan uang rupiah yang sudah tidak berlaku. Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat BI.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyebutkan empat pecahan uang kertas rupiah yang dicabut, yakni uang kertas pecahan Rp10.000 emisi 1979, uang kertas pecahan Rp5.000 tanda tahun 1980, uang kertas pecahan Rp1.000 emisi 1980, dan uang kertas pecahan Rp500 tanda tahun 1982.
Denny menjelaskan bahwa keempat pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BI.
“Penarikan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut,” ujar Denny dalam keterangan resmi, Senin, 28 April 2025.
Denny menyatakan bahwa Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru, serta perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
“Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi,” ungkapnya. (*)
Editor: Yulian Saputra