362 Ribu Agen Asuransi Terdaftar di SPRINT OJK per 2025

362 Ribu Agen Asuransi Terdaftar di SPRINT OJK per 2025

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa hingga saat ini terdapat 362 ribu agen asuransi yang masuk ke dalam daftar Sistem Informasi Registrasi Tenaga Pemasar (SPRINT) OJK  yang mencakup seluruh segmen industri asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa jumlah agen secara individu sebenarnya hanya sebanyak 270 ribu agen asuransi. Hal ini dikarenakan satu orang agen asuransi bisa memiliki dua sertifikasi keagenan di perusahaan asuransi.

“Saluran distribusi melalui agen itu menunjukkan kontribusi yang signifikan terhadap perolehan premi di mana porsi melalui saluran distribusi keagenan itu berkontribusi 26,05 persen untuk asuransi jiwa dan 8,38 persen untuk asuransi umum dan reasuransi,” imbuhnya.

Baca juga: OJK Ungkap 100 BPR/BPRS Tengah Jalani Proses Konsolidasi

Berdasarkan hal tersebut, Ogi menilai bahwa kinerja keagenan asuransi masih terjaga dengan baik di tengah berbagai dinamika industri. OJK pun terus berupaya meningkatkan efektivitas industri perasuransian melalui langkah digitalisasi.

QR Code untuk Verifikasi Agen Asuransi

Tidak hanya itu, dalam rangka memperkuat tata kelola agen asuransi, OJK juga telah meluncurkan database khusus pada 30 Juni 2025. Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk memverifikasi legalisasi agen asuransi secara langsung melalui QR Code.

Hanya agen yang tersertifikasi dan terdaftar di OJK yang diizinkan untuk memasarkan produk asuransi.

Baca juga: Waspada! Puluhan Ribu Laporan Penipuan AI Masuk ke OJK, Modus Ini Paling Banyak

“Nah tentunya upaya ini akan disempurnakan dengan kodi etik agen dan juga menertibkan praktik keperantaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan merubah perilaku dari agen-agen yang ada,” ujar Ogi.

Database Polis Asuransi untuk Penguatan Konsumen

Adapun pada tanggal yang sama, OJK juga telah meluncurkan database polis asuransi yang merupakan bagian dari penguatan infrastruktur data sektor keuangan.

Inisiatif tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelindungan konsumen dalam memastikan pecatatan polis yang akurat dan mendukung persiapan Program Penjaminan Polis (PPP) pada 2028. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62