Poin Penting
- BEI mencatat 327 perusahaan tercatat atau 35,82 persen masih belum memenuhi ketentuan minimum free float 15 persen hingga 31 Mei 2026
- Jumlah emiten yang belum memenuhi free float hanya naik tipis dari 323 perusahaan pada 31 Maret 2026
- BEI melakukan sosialisasi rutin, menyediakan Hot Desk, serta membentuk Satgas Monitoring Free Float bersama KSEI, AEI, dan APEI.
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 327 perusahaan tercatat atau sekitar 35,82 persen masih belum memenuhi ketentuan minimum free float sebesar 15 persen hingga 31 Mei 2026.
Direktur Penilaian BEI, Saidu Solihin, mengatakan jumlah tersebut relatif tidak banyak berubah dibandingkan posisi per 31 Maret 2026 yang tercatat sebanyak 323 perusahaan.
Data tersebut masih bersifat sementara dan mengacu pada Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat.
“Selanjutnya Bursa akan memantau kembali pemenuhan free float berdasarkan laporan per 30 Juni 2026, yang wajib disampaikan oleh perusahaan tercatat paling lambat 10 Juli 2026,” kata Saidu dikutip, 17 Juli 2026.
Baca juga: Asing Borong Saham Rp1,22 Triliun, BMRI hingga BBCA Jadi Incaran
BEI Perkuat Pengawasan dan Sosialisasi
BEI terus mendorong perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan free float melalui berbagai langkah. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi perubahan Peraturan I-A pada 8 April 2026.
“Penyampaian reminder masa transisi pemenuhan free float kepada masing-masing perusahaan tercatat, dan pengumuman status pemenuhan free float kepada publik secara rutin setiap tiga bulanan,” imbuh Saidu.
Selain itu, Bursa juga menggelar sosialisasi peraturan bulanan kepada perusahaan tercatat. Sosialisasi khusus mengenai free float bagi emiten yang belum memenuhi target telah dimulai sejak 5 Juni 2026 dan akan dilaksanakan secara berkala setiap dua bulan.
Baca juga: Ini Daftar 37 Saham Baru yang Masuk Kategori HSC
Fasilitas Pendukung dan Satgas Monitoring
Untuk mendukung pemenuhan ketentuan tersebut, BEI menyediakan layanan Hot Desk yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan tercatat maupun publik untuk memperoleh informasi terkait free float.
Bursa juga menjalankan program capacity building guna meningkatkan kinerja perusahaan tercatat dan fungsi investor relations.
Di sisi lain, BEI bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) serta perwakilan asosiasi pelaku pasar, yakni Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), telah membentuk Satgas Monitoring Free Float.
Pertemuan perdana satgas tersebut telah dilaksanakan pada Juli 2026 dan akan dilakukan secara rutin setiap tiga bulan ke depan. (*)
Editor: Galih Pratama


