Anggota tim reformasi perpajakan kementerian keuangan ini juga menilai, program tax amnesty lalu telah meningkatkan kepatuhan wajib pajak melaporkan hartanya untuk membayar pajak.
Adapun jumlah wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan terus meningkat, hingga April 2017 jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT mencapai 16,6juta wajib pajak dengan rasio kepatuhannya mencapai 58,47 persen.
Yustinus menambahkan, selesainya program Tax Amnesty ini adalah awal bagi momentum penegakan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.
“Ketegasan dan konsistensi DitjenPajak dalam mengeksekusi dan mengimplementasikan peraturan terkait amnesti pajak merupakan elemen penting sebagai wujud penghargaan terhadap hak dan keadilan,” tutup Yustinus. (*)
Editor: Paulus Yoga