3 Bank Baru Siap Jadi Anggota Kliring Tahun Ini

3 Bank Baru Siap Jadi Anggota Kliring Tahun Ini

Jakarta – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menargetkan anggota kliring baru dalam Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta Asing (CCP PUVA) di tahun ini.

Direktur Utama KPEI, Iding Pardi mengungkapkan hingga saat ini telah terdapat 12 calon anggota CCP PUVA yang menyampaikan minatnya, yang mana tiga diantaranya telah masuk dalam proses dan siap beroperasi pada tahun ini.

“Tahun ini memang kami menargetkan ada penambahan anggota kliring. Sebanyak tiga calon anggota CCP ini masih in progress. Tetapi yang sudah ada peminatan itu 12 ya, 12 bank, yang sudah pada tahap lanjut, yang siap untuk beroperasi di tahun ini ada tiga bank,” ucap Iding dalam Konferensi Pers HUT 48 Pasar Modal RI di Jakarta, 11 Agustus 2025.

Baca juga: BEI Pede Market Cap Pasar Saham RI Masuk 10 Besar Dunia, Ini Pendorongnya

Iding menjelaskan, sejak CCP PUVA diimplementasikan pada 26 September 2024 yang lalu telah diresmikan sebagai pemegang saham CCP PUVA, yakni BI dan delapan bank lainnya, seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).

Kemudian, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Permata Tbk (BNLI), PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).

Diketahui, peran KPEI sebagai CCP PUVA yang melakukan kliring terhadap transaksi Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) hingga Juli 2025 mencatat nilai transaksi sebesar USD200,0 juta, dengan rata-rata outstanding USD114,3 juta, dan frekuensi transaksi mencapai 40 kali.

Transaksi kliring dinilai belum maksimal. Keterbatasan transaksi yang dikliring disebabkan masih sedikitnya partisipan dan terbatasnya instrumen yang tersedia. Saat ini, instrumen yang dikliringkan baru sebatas non-deliverable forward (NDF) untuk dolar AS.

Baca juga: BEI Ungkap Ada 2 Perusahaan Lighthouse Siap IPO

Untuk penambahan instrumen CCP PUVA tersebut, Iding mengatakan, KPEI harus melakukan penyesuaian atau menunggu izin dari Bank Indonesia (BI), terkait jenis instrumen apa saja yang sekiranya dapat dikliringkan pada CCP PUVA.

“Nah ini juga sudah kami sampaikan ke BI, ke pelaku untuk juga bersama-sama mengembangkan CCP ya. Jadi CCP ini satu infrastruktur pasar yang memang harus dikembangkan secara bersama-sama sehingga manfaat atau benefitnya untuk pasar itu bisa lebih terasa,” tutupnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62