Jakarta – Pemeirntah terus mendorong pembangunan desa sebagai salah satu yang diharapkan dapat menjadi pilar pertumbuhan ekonomi. Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Kabinet (Waseskab), Bistok Simbolon dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Kementrian Keuangan beberapa waktu lalu di Jakarta.
Bistok menerangkan, pembangunan di daerah terutama desa harus merata, terutama infrastruktur. Karena, lanjutnya, sarana penghubung antar wilayah itu sangat diperlukan dalam membangun ekonomi daerah yang tentu akan berdampak pada perekonomian pusat.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, pada 2013 jumlah usaha mikro dengan omset per tahun mencapai Rp300 juta dan aset senilai Rp50 juta mencapai 57.189.393 unit. Sementara jumlah usaha kecil dengan omset per tahun Rp300 juta-Rp2,5 miliar dan aset senilai Rp50 juta-Rp500 juta mencapai 654.222 unit.
“Pembangunan desa dipandang sebagai ujung tombak pembangunan bangsa,” ujar dia.
Berdasarkan data BPS, gini ratio Indonesia pada Maret 2016 mengalami perbaikan dari 0,41% menjadi 0,40%. Dengan data tersebut, pemerintah terus membangun program-program kebijakan yang mendukung pembangunan desa, salah satunya dengan bantuan insentif.
“Masyarakat desa harus bisa menggerakkan dirinya sendiri, pemerintah saat ini arahnya ke sana,” ujar Bistok.
Bistok mencontohkan, salah satu insentif yang diberikan adalah dana desa dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR merupakan program yang sudah ada dari pemerintah sebelumnya, tapi bunganya sebesar 20%. Untuk mendukung ekonomi desa, bunga KUR di tahun 2016 menjadi 9% dan pada tahun 2017, akan diturunkan menjadi 7%.
Senada, Staf Ahli Sekretaris Kabinet Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, M. Amperawan mengatakan agar target Kabinet Kerja 2014-2019 dapat diselesaikan, diperlukan percepatan untuk kemandirian perekonomian desa melalui konektivitas antara BUM Desa dengan BUMN dan BUMD.
Menurut Amperawan, Undang-undang mengamanatkan bahwasanya Pemerintah dan Pemerintah Daerah (provinsi dan kabupaten) berkewajiban mendampingi desa. BUMN sebagai bagian dari pemerintah maupun BUMD sebagai bagian dari Pemda juga memiliki kewajiban mendampingi desa untuk pengembangan ekonomi di bidang usaha mikro dan usaha kecil pada BUM Desa melalui Penyaluran Dana Kemitraan dengan Usaha Kecil (Dana Kemitraan) dan penyaluran Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
“Data Sistem Informasi Desa dan Kelurahan, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Kementerian Dalam Negeri bahwa BUM Desa baru dibentuk di 5.754 desa dari 74.754 di seluruh wilayah Indonesia atau baru mencapai 7,69%,” pungkas Amperawan.(*)