Setelah menimbang tata cara penghitungan dan pemungutan PPn, pemerintah memutuskan untuk menaikkan PPn rokok pada 1 Januari 2016. Paulus Yoga
Jakarta–Pemerintah memutuskan untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPn) rokok menjadi 8,7% dari sebelumnya sebesar 8,4%.
Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015. Demikian aturan yang berlaku efektif per 1 Januari 2016 ini menganulir Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002.
Setelah melalui tata cara penghitungan dan pemungutan PPn atas penyerahan hasil tembakau ini, maka produsen rokok bakal menyesuaikan harga jualnya mengingat ada rencana kenaikan cukai rokok menjadi 23%. (*)