Jakarta–Naufal Mahfuz, Direktur Umun BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan, hingga saat ini masih ada sebanyak 19 BUMN belum mendaftarkan pekerjanya dalam Program Jaminan Pensiun (JP).
“Masih terdapat perusahaan-perusahaan dengan kategori perusahaan besar, bahkan BUMN, belum terdaftar dalam program JP ini. Berdasarkan catatan kami, pada 2015 terdapat 40 BUMN, dan 2016 sebanyak 30 BUMN, dan 2017 ini masih ada 19 BUMN yang belum mendaftarkan para pekerjanya dalam program JP,” papar Naufal pada acara “Pension Day 2017” di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis, 20 April 2017.
Naufal menjelaskan, pekerja yang mendapatkan uang pensiun selalu diidentikkan dengan pekerja yang bekerja di sektor pemerintahan, seperti Aparat Sipil Negara (ASN) atau pagawai di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun BPJS Ketenagakerjaan menjawab karaguan pekerja tersebut dengan menghadirkan Jaminan Pension (JP) untuk seluruh pekerja di Indonesia, tanpa terkecuaii.
“Jaminan Pensiun merupakan salah satu program jaminan yang diselanggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu manfaat dasar untuk maminimalisir risiko terhentinya penghasilan saat memasuki masa tua atau masa pensiun,” jelas Naufal. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Ia menjelaskan, setelah memasuki masa pensiun, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan telah mengiurkan JP selama 15 tahun, setiap bulannya akan mendapatkan sekitar 40 persen dari penghasilan saat aktif bekerja.
Naufal berharap ke depannya para pekerja Indonesia dapat menikmati masa pensiunnya dengan mengikuti Jaminan Pensiun BPJS.
“Masa pensiun sejatinya menjadi masa di mana pekerja bisa menikmati hasil jerih payahnya selama aktif bekerja. Namun pada kenyataannya, masih banyak masyarakat pekerja di Jndonesia masih ragu apakah mereka dapat menikmati masa pension dengan tenang dan nyaman. Oleh karena itu BPJS hadir guna berikan pelayanan pekerja di Indonesia,” tutup Naufal. (*)
Editor: Paulus Yoga


