Surabaya – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat, saat ini sudah ada 17 bank yang dipercaya Kementerian Agama untuk menjadi bank penerima setoran dana haji tahun ini. Ke-17 bank tersebut tengah dalam proses seleksi untuk dapat menjadi bank penerima setoran dana haji di tahun depan.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan, sebelum menjadi bank penerima setoran dana haji, perbankan yang mengajukan diri tersebut harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, bank tersebut harus sehat dan memiliki kemampuan teknologi informasi yang bagus.
“Ada 17 bank sedang dalam proses seleksi untuk mendapatkan status bank penerima setoran per tahun akan datang. Sebelumnya mereka punya persyaratan sebagai bank yang sehat, dan punya kemampuan teknologi informasi,” ujarnya di Grand City Convention Center, Surabaya, Jumat, 10 November 2017.
Selain itu, bank tersebut juga harus memiliki jamaah haji dan umroh dalam program di. Bank tersebut. Selain itu, dirinya juga menyampaikan, bank harus menunjukkan bukti bahwa dana haji yang disetor ke bank tersebut mendapat jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Karena dana haji itu mengumpul atas nama rekening Menteri Agama, dan akan pindah ke BPKH. Kalau dikumpulkan semua maka akan melebihi jaminan LPS. Meskipun ke satu rekening. Sehingga uang tersebut harus dijamin oleh LPS,” ucapnya.
Lebih lanjut Anggito menambahkan, bank-bank tersebut juga harus memiliki virtual account yang nantinya akan dibagikan kepada setiap nasabah haji. Bank tersebut juga wajib mengembangkan produknya serta tidak terpusat pada deposito dan giro semata.
“Tidak hanya dalam informasi, tapi jamaah yang belum berangkat akan dapatkan virtual account. Kemudian bank juga wajib untuk mengembangkan produk, tidak hanya deposito atau giro tapi pembiayaan yg dapat dikategorikan untuk investasi lainnya,” paparnya.
Adapun 17 bank yang menerima setoran dana jamaah haji adalah:
1. Bank Syariah Mandiri
2. BRI Syariah
3. BNI Syariah
4. Bank Muamalat
5. Bank Mega Syariah
6. BTN Syariah UUS (Unit Usaha Syariah)
7. Bank Panin Syariah UUS
8. Bank Permata Syariah UUS
9. Bank IMB Niaga Syariah UUS
10. BPD Aceh Unit Usaha Syariah
11. BPD Sumut Unit Usaha Syariah
12. BPD Nagari (Sumbar) Unit Usaha Syariah
13. BPD Riau Unit Usaha Syariah
14. BPD Sumsel Babel Unit Usaha Syariah
15. BPD DKI Unit Usaha Syariah
16. BPD Jateng Unit Usaha Syariah
17. BPD Jatim Unit Usaha Syariah. (*)