Keuangan

11 Fintech P2P Lending Dikejar Deadline Penuhi Ekuitas, AFPI Kasih Solusi Ini

Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan solusi yang tengah mendera industri fintech peer to peer (P2P) lending, terkait tenggat waktu pemenuhan ekuitas minimun Rp12,5 miliar pada 29 Juni 2025.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa per Desember 2024, masih terdapat 11 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimal Rp 12,5 miliar.

Ketua Bidang Humas Asosiasi Fintech Pendanan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah menuturkan, terdapat dua solusi yang bisa dilakukan.

Pertama, yakni dengan mendorong peningkatan profit perusahaan sehingga ekuitas bertambah. Memang, opsi ini dirasa sulit apalagi ada tenggat waktu yang diberikan oleh OJK. Meski begitu, industri bisa menyiasatinya dengan opsi merger.

“Merger sangat baik tapi tidak mudah. Dua P2P digabung kalau posisinya sama-sama minus juga penggabungan itu meaningless,” katanya, dikutip Selasa, 28 Januari 2025.

Baca juga: Satgas PASTI Blokir 796 Entitas Ilegal, Pinjol Paling Banyak

Kedua, melalui suntikan dana. Ia menilai, saat ini banyak investor masuk ke Indonesia untuk pendirian platform P2P lending, namun disayangkan terhambat lantaran adanya mandatori dari OJK yang berlaku sejak awal 2020.

“OJK menutup perizinan penyelenggara P2P lending baru di Indonesia, itu yang menjadi hambatannya,” paparnya.

Menurutnya, solusi agar para investor tetap bisa masuk ke Indonesia bisa dengan menambah pembiayaan mereka kepada perusahaan fintech P2P lending yang berizin, atau bisa melakukan akuisisi kepemilikan perusahaan. 

“Jadi sekarang sudah bisa, karena semua platform sudah melewati lock-up period. Ketika berizin ada lock-up period untuk tidak menjual sahamnya. Tapi semua platform sudah melewati itu, jadi mereka sudah terbuka memanggil investor, dari manapun yang sah sesuai regulasi OJK, asing bisa lokal bisa,” bebernya.

Pihaknya berharap, dengan tenggat waktu yang tersisa, akan banyak investor yang masuk ke Indonesia untuk menambah suntikan modal atau berinvestasi di industri F2P Lending. 

Baca juga: 21 Perusahaan Pindar Miliki Tingkat ‘Galbay’ Tinggi, Ketua AFPI Bilang Begini

Diketahui, ketentuan ekuistas minimum industri fintech P2P lending diatur dalam POJK 10 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, penyelenggara wajib memiliki paling sedikit ekuitas Rp2,5 miliar berlaku satu tahun terhitung sejak POJK diundangkan. 

Kemudian, ketentuan naik menjadi Rp7,5 miliar berlaku dua tahun terhitung sejak aturan tersebut diundangkan. 

Terakhir, penyelenggara fintech P2P lending harus memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar berlaku tiga tahun terhitung sejak POJK diundangkan. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

8 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

9 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

9 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

15 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

16 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

16 hours ago