10 Tahun Terakhir LPS Bayarkan Klaim Nasabah Rp4,5 triliun

10 Tahun Terakhir LPS Bayarkan Klaim Nasabah Rp4,5 triliun

Dalam 10 terakhir daya tahan perbankan masih cukup baik. LPS telh menutup bank-bank kecil sekelas BPR yang sifatnya morale hazard. Rezkiana Nisaputra

Jakarta–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan kinerja selama 10 tahun terakhir kepada Presiden Joko Wododo (Jokowi). Dalam laporannya, LPS mengaku selama 10 tahun terahir pihaknya telah menghimpun premi tabungan dari nasabah perbankan sekitar Rp50 triliun.

Sementara untuk klaim nasabah yang banknya telah ditutup, Ketua Dewan Komisioner LPS Heru Budiargo mengungkapkan, bahwa pihaknya telah membayarkan sebesar Rp4,5 triliun. Dengan kondisi tersebut, maka selama 10 tahun terakhir kondisi ekonomi Indonesia masih baik.

“Jadi di situ perekonomian Indonesia baik, dalam 10 tahun terakhir daya tahan perbankan juga baik. Jadi yang ditutup juga bank-bank kecil sekelas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang sifatnya morale hazard,” ujar Heru, di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2015.

Sedangkan terkait dengan jumlah simpanan nasabah yang ter-cover oleh LPS, lanjut Heru, sampai saat ini‎ sudah mencapai 99,6%. Presentase tersebut di atas dari ketentuan Undang-Undang LPS dimana LPS harus mampu me-cover simpanan nasabah perbankan di sleuruh Indonesia mencapai 99%.

“Simpanan ini tentunya yang memenuhi persyaratan, yaitu maksimal Rp2 miliar dan memiliki suku bunga sesuai LPS rate yang saat ini 7,75%,” tukasnya.

‎Berdasarkan data LPS, hingga akhir tahun 2014, LPS telah melikuidasi bank sebanyak 58 bank, yang mayoritas adalah BPR. Selain itu hingga pertengahan 2015, LPS juga telah mencabut izin usaha 15 BPR. Belum lama ini, LPS telah mencabut izin usaha PT BPR Carano Nagari yang berlokasi di Padang Panjang, Sumatera Barat. (*)

@rezki_saputra

Related Posts

News Update

Top News