Tahap pertama (batas waktu 30 Juni 2017) untuk menyelesaikan sistem host dan back end, penyediaan perangkat ATM/EDC, kartu ATM dan kartu Debit baru wajib menggunakan PIN online 6 digit pada seluruh kartu ATM dan kartu debit, khususnya yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe.
Tahap kedua (batas waktu 31 Desember 2018) implementasi 30 persen kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan PIN online 6 digit. Lalu tahap ketiga (batas waktu 31 Desember 2019) implementasi 50 persen kartu ATM atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan PIN online 6 digit.
Baca juga: BI Tetapkan NSICCS Jadi Standar Kartu ATM/Debit
Tahap kempat (batas waktu 31 Desember 2020) implementasi 80 persen kartu ATM atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan PIN online 6 digit. Kemudian tahap kelima (batas waktu 31 Desember 2021) implementasi 100 persen kartu ATM atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan PIN online 6 digit.
Lebih lanjut Sugeng mengungkapkan, bahwa sebagai regulator, Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi khususnya dengan ASPI dan pelaku industri agar mampu mewujudkan tujuan sistem pembayaran nasional yang efisien, aman, handal dan senantiasa mengutamakan kepentingan nasional.
“Masyarakat juga dapat berpartisipasi untuk senantiasa bersama-sama mengawal dan mengikuti tahapan implementasi agar dapat berjalan lancar dan mencapai tujuan memperkuat keamanan dalam bertransaksi non tunai, khususnya transaksi non tunai menggunakan kartu ATM dan atau kartu debit,” tutupnya. (*)