1.001.002 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax per 29 Januari 2026

1.001.002 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax per 29 Januari 2026

Poin Penting

  • Hingga 29 Januari 2026 pukul 18.00 WIB, DJP mencatat 1.001.002 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan melalui sistem Coretax
  • Dari total SPT, sebanyak 857.168 berasal dari WP orang pribadi karyawan, disusul WP OP non-karyawan 103.875, WP badan rupiah 39.725, dan WP badan dolar AS 61
  • Jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi dan menggunakan akun Coretax mencapai 12.813.646, mayoritas merupakan wajib pajak orang pribadi.

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax yang disampaikan oleh Wajib Pajak hingga 29 Januari 2026 pukul 18.00 WIB telah mencapai 1.001.002 SPT untuk tahun pajak 2025.

“Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 29 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 1.001.002 SPT,” kata Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam keterangannya, dikutip, Jumat, 30 Januari 2026.

Rosmauli merinci, total pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 857.168, wajib pajak orang pribadi non-karyawan 103.875, wajib pajak badan dalam rupiah 39.725, dan wajib pajak badan dalam dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 61.

Baca juga: IAI Ungkap Kunci Wujudkan Target Penerimaan Pajak Rp2.357,7 Triliun di 2026
Baca juga: DJP Kantongi Rp25,4 Miliar dari Pengemplang Pajak

Selain itu, pelaporan SPT Tahunan dengan beda tahun buku yang disampaikan mulai 1 Agustus 2025 tercatat sebanyak 165 wajib pajak badan dan 8 wajib pajak badan dalam dolar AS.

Kemudian, DJP juga mencatat jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi dan penggunaan akun Coretax hingga 29 Januari 2026 mencapai 12.813.646

“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.813.646,” ujarnya.

Rosmauli menyebutkan, jumlah tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 11.863.809, wajib pajak badan 860.281, wajib pajak instansi pemerintah 89.331, dan wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 225. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62