Wamenkeu Minta Perhatikan Piutang Pemerintah Yang Tak Tertagih

Wamenkeu Minta Perhatikan Piutang Pemerintah Yang Tak Tertagih

Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo menegaskan agar Kementerian dan Lembaga (K/L) dapat berbenah diri terkait dengan piutang Pemerintah yang tak tertagih. Apalagi jumlah piutang tersebut dan penyisihan piutang setiap saat terus mengalami peningkatan.

“Konsep nett receivable value (piutang bersih), jumlah (piutang) yang disajikan harus bisa ditagih. Fakta Laporan Keuangan Pemerintah Pusat lima tahun terakhir itu menunjukkan piutang bruto dan nilai penyisihan piutang semakin besar dan bernilai material,” ujar Mardiasmo seperti dikutip dari laman Kemenkeu, di Jakarta, Senin, 23 Juli 2018.

Asal tahu saja, berdasarkan  datanya, jumlah piutang yang tak tertagih di tahun 2013 senilai Rp147,7 triliun dan penyisihan piutangnya mencapai 73 persen atau Rp107,9 triliun. Menurut Wamenkeu hal itu jarang terjadi di perusahaan swasta atau korporasi dimana rata-rata hanya sebesar 5-10 persen saja.

Baca juga: BPK Beri Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas KLPP 2017

Selain itu, Wamenkeu juga mengeluhkan bahwa jumlah piutang tidak tertagih tersebut serta penyisihannya semakin besar dan bersifat material mencapai ratusan triliun rupiah. Oleh karena itu, dirinya meminta Pemerintah memiliki sistem pengendalian internal & kebijakan yang lebih kuat dalam penyisihan utang.

“Bahkan di 2017 meningkat lagi jumlahnya menjadi Rp158,6 triliun dan yang disisihkan tidak tanggung-tanggung 80,3 persen jadi Rp127,3 triliun. Ini luar biasa. Sehingga temuan BPK supaya Pemerintah memiliki sistem dan kebijakan mengatasi lemahnya pengendalian intern dalam pengelolaan dan penyisihan piutang pada kementerian dan lembaga,” tegasnya.

Untuk itu, Wamenkeu mengingatkan agar para stakeholders K/L untuk serius menangani dan mengelola piutang yang tidak tertagih tersebut. Dirinya juga berharap K/L dapat memanfaatkan secara optimal workshop Piutang Negara sebagai forum koordinasi antar Kemenkeu yang dalam hal ini diwakili antara lain oleh Direktorat Kekayaan Negara dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama dengan wakil dari K/L dalam rangka mencari solusi yang bersifat menyeluruh. (*)

Related Posts

News Update

Top News