Semarang – Tren electronic commerce (e-commerce) makin diminati oleh masyarakat. Meningkatnya tren e-commerce dipicu oleh semakin maraknya produsen yang menawarkan produknya melalui dunia maya. Selain itu, tren belanja elektronik ini juga dipicu oleh kemudahan yang ditawarkan melalui sistem ini.
Menurut data Bank Indonesia (BI), setidaknya ada lima mekanisme pemabayaran dalam e-commerce. Lima mekanismen tersebut adalah transfer dana, cash on Deposit (COD), APMK (alat pembayaran menggunakan kartu), uang elektronik (electronic money/e-money) dan e-wallet (electronic wallet).
Trasfer dana, merupakan mekansimen pembayaran yang mendominasi transaksi di electronic commerce. Kendati berbelanja sudah dilakukan melalui online, rupanya masyarakat masih memilih dan mempercayai system pembayaran yang tradisional, yakni melalui transfer bank.
(Baca juga : Penipuan Online di Properti Semakin Meningkat)
Berdasarkan data statistik metode pembayaran e-commerce di Indonesia yang dirilis BI pada 2015, 74% para pengguna internet yang berbelanja melalui sistem ini masih memilih transfer bank sebagai metode pembayaran. Kemudian, sekitar 13%-nya memilih untuk menngunakan metode pembayaran cash on deposit.
Sebanyak 8% pengguna memilih kartu kredit sebagai metode pembayaran. Dan, sekitar 2%-nya memilih membayar dengan menggunakan uang elektronik.
Untuk mengamankan transkasi secara online ini, dalam waktu dekat BI berencana merilis dua aturan. Dua aturan tersebut dirilis dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI), yakni mengenai penyelenggara e-commerce, pembatasan kepemilikan asing, dan e-wallet (dompet elektronik). (*)