Tingkatkan Pembiayaan Perumahan Syariah, SMF Sosialisasikan Akad Musyarakah Mutanaqishah

Tingkatkan Pembiayaan Perumahan Syariah, SMF Sosialisasikan Akad Musyarakah Mutanaqishah

Jakarta – Unit Usaha Syariah PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menggelar kegiatan Sosialisasi Akad Musyarakah Mutanaqishah dalam Rangka merealisasikan Program Pembiayaan Sekunder Perumahan, pada Jum’at (16/11) di Hotel Aryaduta Jakarta.

Kegiatan tersebut diikuti oleh para pelaku jasa keuangan syariah, baik bank syariah maupun unit usaha syariah. hadir dalam kesempatan tersebut Deputi Komisioner Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan, Muhammad Ichsanuddin, Direktur Penelitian, Pengembangan Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, serta Dewan Pengawas Syariah SMF, Hasanudin.

Pada kesempatan tersebut, dipaparkan pembahasan terkait Implementasi Fatwa Musyarakah Mutanaqishah, oleh Mohammad Bagus Teguh Prawira, kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi SOP Pembiayan Modal kerja Kostruksi Perumahan Syariah dan SOP KPR iB, yang disampaikan oleh Kepala Divisi Manajemen Kredit SMF, Eko Ratrianto.

Terkait kegiatan sosialisasi ini, Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo mengatakan bahwa tujuan digelarnya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapabilitas penyalur pembiayaan KPR dalam mengembangkan produk-produk KPR yang sesuai dengan prinsip syariah.

“Adanya sosialisasi Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas perusahaan pembiayaan penyalur KPR syariah dalam mengimplementasikan KPR iB dengan akad MMQ. Kegiatan ini juga merupakan upaya kami untuk lebih meningkatkan pemahaman stakeholder akan kegiatan bisnis Unit Usaha Syariah SMF,” ucap Ananta Wiyogo melalui keterangan resminya di Jakarta, Sabtu 17 November 2018.

Selama ini perbankan dan perusahaan pembiayan syariah lebih banyak mengimplementasi-kan Akad Murabahah untuk pembiayaan KPR Syariah, sehingga perlu dilakukan sosialisasi Akad Musyarakah Mutanaqishah, agar implementasi fatwa MUI tentang akad Musyarakah Mutanaqishah dapat lebih maksimal. Terkait hal itu, Unit Usaha SMF memandang pentingnya peningkatan pemahaman para pelaku jasa keuangan syariah untuk memahami akad tersebut.

“Dengan adanya peningkatan pemahaman stakeholder atas akad Musyarakah Mutanaqishah ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan portofolio KPR Syariah sehingga akhirnya dapat disekuritisasi oleh SMF,” kata Ananta.

Sebagai informasi, sejak 10 Juli 2018, SMF secara resmi telah memiliki unit bisnis baru yaitu, Unit Usaha Syariah yang resmi terbentuk sesuai dengan Surat Keputusan OJK No. KEP-73 NB.223/2018, tanggal 10 Juli 2018, perihal Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

UUS SMF akan fokus dalam memberikan layanan dan pengembangan produk yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan terbentuknya unit ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik bagi terciptanya sinergi semua pihak dalam berkontribusi untuk negeri dalam mendukung pembiayaan pemilikan rumah yang terjangkau. Adapun kegiatan bisnisnya meliputi Sekuritisasi KPR iB – EBA Syariah SP, Pembiayaan Syariah, Penerbitan Obligasi / MTN Syariah atau Sukuk, serta pelatihan dan advisory. (*)

Related Posts

News Update

Top News