Tanpa Layanan Verifikasi, Industri 4.0 Tak Akan Jalan

Tanpa Layanan Verifikasi, Industri 4.0 Tak Akan Jalan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, pengembangan industri 4.0 harus berbentuk perusahaan yang secara khusus melayani verifikasi data identitas nasabah. Jika tidak dilakukan, maka wacana pengembangan industri 4.0 hanyalah omong kosong.

“Kalau tidak ada layanan verifikasi, berhenti saja berbicara soal industri 4.0. Kami harap ada pihak-pihak yang bisa menyediakan layanan verifikasi data identitas customer,” ujar Direktur Pengaturan, Pengawasan dan Perizinan OJK, Hendrikus Passagi di Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.

Sejauh ini, kata dia, para petinggi negara terus melakukan pembahasan dan mewacanakan pengembangan ekonomi berbasis teknologi digital dalam kerangka industri 4.0 yang definisinya masih sebatas konsep. “Tataran opersional 4.0 pada dasarnya adalah gabungan transaksi fisik dan virtual,” ucapnya.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa saat ini dasar-dasar implementasi indsutri 4.0 hanya bisa terlihat dari operasional Go-Jek. “Transaksi fisiknya sudah jelas ada, seperti memesan nasi goreng melalui Go-Food, kemudian melakukan pembayarannya melalui Go-Pay,” papar Hendrikus.

Dia menambahkan, penerapan industri 4.0 memiliki implikasi melanggar hukum perdata, terkait kegiatan transaksi yang harus didahului kesepakatan dan perjanjian. “Kesepakatan atau pun perjanjian itu harus diikuti dengan tanda tangan. Di industri 4.0 tentunya harus tanda tangan digital,” tegas Hendrikus.

Dengan demikian, jelas dia, industri 4.0 harus didukung oleh perusahaan yang secara khusus menyediakan layanan verifikasi data nasabah yang berbasis teknologi digital. “Smart contract harus dilakukan dengan tanda tangan digital,” tutup dia. (*)

Related Posts

News Update

Top News