StandChart Fasilitasi Investasi Berbasis Syariah di Luar Negeri

StandChart Fasilitasi Investasi Berbasis Syariah di Luar Negeri

Jakarta–Pada bulan November 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan kelonggaran kebijakan terkait investasi luar negeri terbatas pada pengelolaan reksa dana berbasis syariah. Kebijakan baru ini membuka kesempatan baru bagi para fund manager untuk mengembangkan portfolio investasinya.

Laporan terakhir menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 1.000 buah produk reksa dana berbasis syariah bervolume hingga lebih dari USD60 miliar dengan nasabah yang tersebar di wilayah Kerajaan Arab Saudi, Malaysia, Luxembourg, serta di Asia, Eropa, dan Afrika. Standard Chartered sendiri beroperasi di negara-negara dimana lebih dari dua-pertiga pasar reksa dana berbasis syariah berada.

Global Head of Investors & Intermediaries Standard Chartered Bank, Margaret Harwood-Jones mengatakan, pihaknya adalah penyedia layanan kustodi bertaraf internasional, yang melayani berbagai pasar terdepan di wilayah  Afrika, Asia dan Timur Tengah. “Melalui keunggulan jaringan sub-kustodi dan keberadaan di tiga benua tersebut, Standard Chartered terus melakukan investasi dan mengembangkan jaringan. Kami menyediakan akses cepat dan nyaman ke beragam pasar sekuritas global,” tukasnya dalam keterangan pers Selasa, 4 April 2016.

Sementara itu, Country Head of Transaction Banking of Standard Chartered Bank Indonesia, Michael Sugirin menegaskan, Standard Chartered sangat bangga atas kemampuan dalam terus berinovasi guna menjadi yang terdepan dalam menyediakan layanan dan produk terbaik bagi para klien Fund Managers. “Melalui kemitraan dengan Standard Chartered Bank di Indonesia, Fund Managers bisa mendapatkan akses layanan kustodi serta kliring ke berbagai pasar sekuritas di luar negeri hanya melalui satu akses dan layanan antarmuka,” imbuhnya.

Standard Chartered Bank yang bertindak sebagai Bank Kustodi Global menerima banyak permintaan informasi dari Fund Managers di Indonesia terkait bagaimana Standard Chartered dapat memberi solusi bagi para fund managers dalam berinvestasi dengan instrumen investasi luar negeri berbasis Syariah.  Menanggapi permintaan tersebut, hari ini Standard Chartered menggelar diskusi panel bertajuk  “Investasi Reksa Dana Indonesia di Saham Luar Negeri berbasis Syariah” sebagai upaya untuk meyakinkan para fund managers dalam memanfaatkan kebijakan baru ini.  (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News