Jakarta – Sertifikasi Kompetensi Tata Kelola menjadi salah satu program prioritas untuk memberikan kontribusi yang optimal bagi perekonomian nasional. Persoalan tata kelola pada perekonomian dibutuhkan agar tidak terjadi kebocoran dalam perekonomian serta adanya ekonomi dengan aliran dana yang bersih.
Selain itu, menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, ekonomi yang efisien dengan pertumbuhan berkualitas, pertumbuhan yang dibarengi dengan pemerataan, serta daya tahan yang kuat terhadap kriris juga menjadi poin-poin yang diharapkan dengan adanya perbaikan tata kelola.
“Kompetensi tata kelola ini diperlukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan terpercaya sekaligus meningkatkan daya saing global,” ujar Sofyan seperti dikutip dari laman Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu, 15 November 2017.
Tata kelola pemerintahan merupakan suatu sistem yang pada akhirnya dijalankan oleh individu, dalam hal ini aparatur sipil negara termasuk penegak hukum. Selain integritas, kemampuan dan pemahaman individu mengenai tata kelola harus memadai agar tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan, efektif, demokratis, dan terpercaya.
Penguatan serta reformasi sistem dan penegakan hukum juga menjadi suatu keniscayaan demi tercapainya Nawacita yang diharapkan seluruh lapisan masyarakat. “Untuk menuju tata kelola yang terus membaik, diperlukan perbaikan dengan pendekatan sistemik. Selain itu, komitmen para pemimpin dan pengambil kebijakan juga perlu menjadi perhatian,” ucap Sofyan.
Di sisi lain, Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) mendapat amanah untuk menyusun program sertifikasi kompetensi tatakelola sebagaimana tertera dalam Keputusan Menko Perekonomian Nomor 117 tahun 2016. Ketua KNKG Mas Achmad Daniri menambahkan, keberhasilan penerapan tata kelola tidak semata-mata ditentukan oleh tersedianya peraturan perundang-undangan, pedoman dan sistem, melainkan melalui langkah strategis dengan membangun dan menyebarkan agent of change.
“Pembentukan KNKG merupakan salah satu perwujudan komitmen pemerintah dalam menerapakan prinsip-prinsip governance baik dalam proses bisnis maupun dalam perspektif reformasi birokrasi. Penerapan governance di Indonesia dijalankan secara terencana berkesinambungan baik oleh sektor publik maupun dunia usaha,” terangnya. (*)