Serikat Pekerja Perbankan Tuntut Kenaikan Upah 30% dari UMP

Serikat Pekerja Perbankan Tuntut Kenaikan Upah 30% dari UMP

Jakarta — Aliansi Serikat pekerja perbankan yang tergabung dalam Jaringan Komunikasi (JARKOM) Serikat Pekerja Perbankan meminta kenaikan upah minimum khusus sektor perbankan naik 30 persen lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten / Kota.
Sementara tuntutan utama JARKOM agar Pimpinan Konfederasi Serikat Buruh/Pekerja dan instansi terkait untuk melibatkan perwakilan Serikat pekerja sektor perbankan dalam memutuskan UMSP/UNSK, khusus sektor perbankan.
Tuntutan ini disampaikan oleh Prana Rifsana selaku koordinator sekaligus ketua Serikat Pekerja Perbankan PermataBank dalam siaran pers di gedung LBH, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2017. Ia menjelaskan, selama ini pihaknya belum pernah negosiasi langsung dengan perwakilan pengusaha atau dengan DEPNAKER misalnya untuk masalah sektor perbankan.
“Dengan adanya kita kita berkumpul di sini, kita mau mendorong agar nanti ketika ingin membicarakan sektoral kita semua yang mewakili,” ujar Prana. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Related Posts

News Update

Top News