Bogor–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menyelesaikan 90% pengaduan konsumen yang tercatat mencapai 4.000-an selama otoritas di sektor jasa keuangan ini berdiri.
Penyelesaian pengaduan tersebut rata-rata telah diselesaikan OJK di tahap bagian pelayanan pengaduan konsumen.
“Ditahap itu tidak sedikit juga konsumen yang menyadari ia salah, misalnya meberikan PIN atau password kartu atau ke orang lain dan sebagainya, sehinga kasusnya tidak berlanjut ke tahap lainnya,” kata Kepala Departemen Perlindungan Konsumen, Anto Prabowo dalam acara pelatihan wartawan media keuangan di Bogor, Sabtu, 4 Juni 2016.
Kendati demikian Anton menjelaskan, OJK bukan lembaga yang menyelesaikan kasus konsumen, namun OJK bisa menggugat jasa keuangan, secara sistemik sebagai upaya jalan terakhir dan dilakukan tidak sendiri yakni bersama Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
OJK sendiri dinilainya hanya menyesaikan pengaduan untuk diklarifikasi dan diverifikasi permasalahan antara nasabah dan pihak jasa keuangan.
Untuk prosesnya, lanjut dia tahap pertama nasabah bisa menghubungi pelayanan pengaduan konsumen. Dalam tahapan ini penyelesaian pengaduan dilakukan dalam waktu 20 hari dan maksimal bisa diperpanjang. Kalau nasabah tidak puas, nasabah bisa melanjutkan ke tahap penyelesaian oleh OJK dengan pengaduan ke LAPS (lembaga alternatif penyesaian sengketa). Setelah iitu jalan terakhir pengajuan gugatann
“Maksimal jangka waktu 40 hari kerja pengaduan sudah harus ditangani apakah bisa diverifikasi atau di klarifikasi,” jelasnya. (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga