Jakarta – Perkembangan industri keuangan berbasis teknologi (Fintech) saat ini sangat pesat dan semakin beragam. Dalam mengawasi dan memantau perkembangan layanan jasa keuangan berbasis teknologi (Fintech) tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan menerbitkan regulasi fintech pada tahun ini.
Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunangar menyebut, regulasi tersebut saat ini sedang dalam finalisasi untuk dapat diterbitkan pada tahun ini.
“Saat ini sedang finalisasi dan kita sudah minta masukan dari internal dan juga industri. Sebenarnya industri secara prinsip mendukung,” kata Sukarela di Thamrin Nine Ballroom Jakarta, Selasa 10 April 2018.
Baca juga: BI Diharap Bantu Benahi Regulasi Fintech
Dirinya menjelaskan, regulasi fintech kedepan akan mengatur industri fintech secara umum terkait inovasi digital apa yang diterapkan oleh fintech tersebut dan bagaimana penetrasinya kepada masyarakat. Tak hanya itu, nantinya semua lembaga fintech harus tercatat dalam OJK.
“Ke depan yang kita atur bagaimana pertama semua industri fintech wajib mencatatkan diri di OJK. Kedua setelah mendaftar akan kita seleksi yang mana yang akan masuk ke Regulatory Sandbox. Setelah itu akan ada tahapan pendaftaran,” jelas Sukarela.
Sebagai informasi, penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru tersebut untuk melengkapi POJK yang sudah ada di POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.(*)