Jakarta – Pelaksanaan program pengampunan pajak ( tax amnesty) terus menunjukkan perkembangan. Menurut Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung sebagaimana dilaporkan oleh Dirjen Pajak secara regular kepada Presiden, Seskab, dan Mensesneg, rata-rata terdapat penambahan hampir Rp2 triliun per harinya.
“Kemudian juga sekarang sudah tembus, mungkin hari ini sudah di atas Rp1.100-an triliun. Itu menunjukkan program tax amnesty ini ternyata mendapatkan respons yang sangat positif dari dunia usaha,” kata Pramono Anung kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 20 September 2016.
Pramono memaparkan, ada anggapan bahwa sosialisasinya terlambat, kemudian yang kedua waktunya pendek, dan sebagainya. Namun, ia menegaskan, Presiden sampai hari ini belum memutuskan apakah perlu melakukan amandemen ataupun perubahan terhadap waktu, karena ada 3 periode, periode September, periode Desember, dan periode Maret.
Dijelaskan kembali oleh Pramono, pemerintah memberikan kemudahan melalui Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak bagi calon-calon yang akan mendeklarasikan atau repatriasi atau apapun yang dananya ada di luar negeri. Contohnya, seseorang yang mempunyai uang Rp100 miliar di Singapura untuk melaporkan dananya itu perlu izin dari bank. Izin dari bank ini izinnya itu bisa lama, bisa seminggu, bisa 2 minggu, dan sebagainya. Untuk itu, Dirjen Pajak akan memberikan kemudahan. Laporkan dulu yang Rp 100 miliar itu tanpa harus menunggu konfirmasi dari bank yang bersangkutan, dimana syarat administrasi bisa menyusul kemudian.
“Kalau bagi pengusaha, September ini untungnya kalau repatriasi 2%, deklarasi 4%, dan itu memberikan beda angka dibandingkan nanti Desember sudah ada kenaikan,” ungkap Pramono.(*)