Pemerintah Sepakati Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah Sepakati Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan

Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Pemerintah telah menyepakati adanya kenaikan tarif  iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Menurutnya hal tersebut sebagai langkah untuk memperbaiki defisit anggaran.

Sri Mulyani menyebut, sebelum mengambil keputusan tersebut, Pemerintah juga telah menyelenggarakan rapat terbatas guna membahas kenaikan tarif tersebut.

“Jadi dari rapat itu disepakati (kenaikan tarif) serta Pak Presiden minta BPJS dan Kemenkes untuk bersama memperbaiki seluruh elemen dari penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan,” kata Sri Mulyani di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.

Menurutnya, penyesuaian tarif tersebut dirasa perlu guna menyeimbangi layanan yang perlu ditingkatkan oleh BPJS Kesehatan seperti sistem kepesertaan, sistem pembayaran klaim dan lainnya. Walau begitu, Sri Mulyani menyebut pihaknya hingga kini belum menentukan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Tetap kita harus me-review tarif. Perbaikan sistem salah satu pondasi penting untuk keseimbangan, betapa tarif yang dipungut masyarakat juga berbeda-beda,” tambah Sri Mulyani.

Sebagai informasi, jumlah iuran BPJS Kesehatan yang telah diatur saat ini berbeda sesuai tingkatan kelas. Iuran BPJS Kesehatan untuk ruang perawatan kelas III sebesar Rp25 ribu per orang. Kelas II sebesar Rp51 ribu, dan kelas I sebesar Rp80 ribu. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News