Jakarta – Pemerintah diminta untuk mengevaluasi kebijakan impor bawang putih. Pasalnya, impor bawang putih yang dilakukan belum mampu membantu menurunkan harga komoditas di pasaran. Saat ini lebih dari 50 persen kebutuhan bawang putih di dalam negeri masih dipenuhi oleh impor.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, di Jakarta, Rabu, 21 Maret 2018 mengatakan. Meski impor bawang putih diterapkan tanpa menggunakan skema kuota, namun dinilai belum mampu membuat harga komoditas tersebut stabil.
“Kebutuhan kita impor, lebih dari 50 persen, bahkan 70 persen ketika tidak panen. Kalau dengan kuota ini yang menyebabkan kelangkaan, karena kongkalikong saja sudah pasti barang langka. Tapi ini saya tidak mengerti penyebab harganya tidak turun apa,” ujarnya.
Menurut Enny, pemerintah harus melusuri secara serius penyebab dari tingginya harga bawang putih di pasaran. Jika memang murni karena permintaannya meningkat, maka suplainya juga harus ditambah.
“Tapi yang pasti ini terkait demand supply. Kalau ada kenaikan berarti kekurangan di suplai, ini yang harus ditelusuri. Kalau misalnya sistem masih dengan kuota salah satu penyebabnya itu, tapi kalau dengan tarif, mungkin izin impornya yang terlambat. Atau mungkin proses dikarantina lebih lama,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Enny, dengan keterbatasan produksi bawang putih di dalam negeri, saat ini importasi menjadi satu-satunya jalan keluar agar pasokan dan harga tetap terjaga. Namun demikian, diarinya berharap impor yang dilakukan tidak sampai membuat petani bawang putih lokal merugi.
“Impor sebenarnya tidak apa-apa asal tidak mengganggu petani kita. Untuk bawang putih porsi impor memang masih besar, karena itu hanya bisa diproduksi di dataran tinggi. Dan itu sudah lama kita impor,” tandasnya.
Pada 2018 ini Kementerian Pertanian telah menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) komoditas bawang putih sebesar 450.000 ton. Sedangkan realisasi importasi bawang putih di tahun ini tergantung kepada Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Saat ini Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Persetujuan Impor sebanyak 125.984 ton kepada 13 perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir (API) umum dan 2 API-P sebesar 8 ribu bawang putih.
Mengutip website Info Pangan Jakarta, harga bawang putih tertinggi berada di Pasar Cibubur sebesar Rp75 ribu per Kg dan terendah di Pasar Cengkareng senilai Rp28 ribu, dimana harga rata-rata untuk pasar di Jakarta sebesar Rp40.484 per kg. (*)