Pemberian SKL BDNI Penuhi Ketentuan Hukum

Pemberian SKL BDNI Penuhi Ketentuan Hukum

Jakarta–Kembali hangatnya kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) era Orde Baru untuk mekanisme penyelesaian krisis perbankan pada 1998 memunculkan nama Sjamsul Nursalim, mantan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggelar sidang perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI pada tahun 2004 dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa bos Gajah Tunggal tersebut telah mengikuti prosedur dan kesepakatan pengembalian dana BLBI BDNI sebagai itikad baik melalui Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) pada 21 September 1998. Termasuk di dalamnya adalah penyerahan aset Dipasena. Dalam hal ini salah satunya adalah kredit kepada para petambak Dipasena senilai Rp4,8 triliun.

“Pada 25 Mei 1999, closing MSAA, diberikan release and discharge (Sjamsul Nursalim) dibebaskan dari utang-utang. Lalu dikeluarkan letter of statement,” tutur, Otto Hasibuan, SH, MM di Jakarta, Rabu, 25 Juli 2018.

Ia melanjutkan, bahwa saat dilakukan MSAA, BPPN melihat sendiri Dipasena sehingga menerima sebagai pengembalian BLBI BDNI. Sebagai tambahan informasi, pada saat itu Dipasena dikenal sebagai produsen udang terbesar di dunia dengan kapasitas produksi 20 ribu ton per hari dan penjualan mencapai USD300 juta pada 1996. “Tidak ada misrepresentasi karena memang diyakini sudah mencukupi sehingga dianggap selesai kewajibanya,” lanjutnya.

“Salah satu tuntutan BPPN itu mengenai saham Dipasena. Itu sebenernya sudah selesai setelah aset diserahkan ke BPPN. Ini ada tim pengendali penuh dari BPPN di Dipasena,” sambung Makdir Ismail, SH, LLM.

Dalam perjalanannya, setelah diberikan kekuatan hukum di era Pemerintahan BJ Habibie dan Abdurrahman Wahid, Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2002 meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit penyelesaian BLBI BDNI.

Otto Hasibuan menjabarkan, bahwa di Era Megawati BPK telah melakukan audit dan kroscek terhadap kasus tersebut. Melalui TAP MPR VI/2002 dan Inpres Nomor 8 Tahun 2002, lanjutnya, menjadi kepastian dan jaminan hukum bagi Sjamsul yang sudah melunasi melalui MSAA. “Sampai pada akhirnya keluar SKL (dari BPPN) pada 26 April 2004,” ucapnya.

Namun kemudian, dalam audit BPK pada 2017, sebagai lanjutan atas kasus korupsi yang menyeret Syafruddin, disebutkan bahwa penerbitan SLK BLBI merugikan negara. Sebelumnya, KPK telah menerapkan SAT sebagai tersangka dalam kasus penerbitan SKL BLBI.

“BPK institusi negara (kenapa bisa) memberikan hasil laporan berbeda untuk hal yang sama. Audit 2002 itu audit investigasi. Itu sudah closing sudah penyehatan makanya dikeluarkan release and discharge. Tahun 2006 kembali dilakukan audit, hasilnya SKL layak diberikan. 2017 ini audit Kembali,” kata Otto.

Ia menyayangkan dalam audit tahun 2017 BPK hanya menggunakan data dari KPK sebagai data sekunder. Dengan kata lain, BPK tidak menggunakan data primer yang sebelumnya telah dikumpulkan pada 2002 dan 2006 sebagai bahan audit. “Audit BPK itu dilakukan setelah SAT dinyatakan tersangka. Sumber data hanya dari KPK, tidak dikonfirmasi,” imbuh Otto.

Sementara menurut KPK, Syafruddin diduga telah menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi. SAT juga diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham BDNI pada 2004. Padahal, jika melihat proses dan prosedur tidak ada yang dilanggar karena sudah sesuai dengan perjanjian dan ketentuan yang sudah disepakati sebagai penyelesaian out of court settlement penyelesaian di luar pengadilan dan dinyatakan selesai sebagai janji pemerintah dalam MSAA. (*)

Related Posts

News Update

Top News