Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan tengah menyiapkan rancangan pengaturan perusahaan pembiayaan atau multifinance, dalam rangka memperkuat industri multifinance kedepan.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan 2, Agus Maiyo mengatakan, salah satu yang dilakukan yakni mitigasi resiko diperluas dalam RPOJK, sehingga mencangkup agunan benda bergerak, jaminan agunan benda tidak bergerak, asuransi maupun penjaminan.
Disisi lain kerjasama pembiayaan berupa joint financing dan chaneling juga telah diatur lebih rinci dan lebih terbuka.
“Selain itu nanti ada kewajiban pengendalian fraud dan strategi anti fraud,” kata Agus dalam seminar Infobank dengan tema “Manajemen Risiko Pembiayaan Multifinance: Bagaimana Melihat Multifinance Sekarang dan Dimasa Datang” di Le Meridien Hotel, Jakarta, Kamis, 6 September 2018.
Baca juga: Daya Beli Masyarakat Tentukan Bisnis Multifinace
Seperti diketahui, belakangan Industri perusahaan pembiayaan sempat menjadi sorotan setelah munculnya beberapa kasus, sebut saja Arjuna Finance, Bima Finance, dan terakhir kasus gagal bayarnya MTN Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).
Namun hal tersebut tidak serta merta menggambarkan kondisi industri sedang bermasalah.
Berdasarkan data OJK, sampai dengan Juni 2018, piutang pembiayaan multifinance mengalami peningkatan Rp21,05 triliun atau tumbuh sebesar 5,18% dengan nilai outstanding Rp427,33 triliun.
Kinerja positif itu mendorong perolehan laba industri multifinance mencapai Rp7,90 triliun atau tumbuh 30,20% year on year. Sementara untuk NPF netto tercatat sebesar 0,98%, dan secara gross 3,15%. (*)