Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji kemungkinan perbankan syariah untuk menjadi bank peserta penyalur Kredit Usaha Rakyat Bersubsidi (KUR bersubsidi) melalui produk dengan struktur murabahah.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya E Siregar mengatakan, OJK telah memberi masukan kepada Kementrian Koordinator Perekonomian (Kemenko) untuk menyesuaikan bunga KUR bersubsidi sebesar 9% ke dalam produk perbankan syariah yang menggunakan sistem margin.
“Produk yang cocok adalah murabahah. Pemanfaatan margin setara 9% hanya bisa menggunakan produk dengan struktur murabahah, tidak bisa produk berstruktur lainnya,” ujar Mulya dalam seminar yang diselenggarakan Infobank, di Jakarta, Jumat, 30 September 2016.
Namun ada potensi kendala yang akan dihadapi perbankan syariah, mengingat penurunan suku bunga KUR bersubsidi akan terus dilakukan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dalam sistem margin yang digunakan dalam produk perbankan syariah. Tahun depan, pemerintah berencana menurunkan suku bunga KUR bersubsidi menjadi 7%.
Kemenko Perekonomian sendiri telah menyelesaikan draf revisi Peraturan Menko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Perubahan dalam revisi Permenko antara lain memutuskan koperasi dapat menjadi penyalur KUR, penyaluran KUR dengan pola syariah menggunakan sistem margin, dan relaksasi penerima KUR.