OJK Akan Terapkan Sistem E-Registration di Pasar Modal

OJK Akan Terapkan Sistem E-Registration di Pasar Modal

Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan sistem Pendaftaran Elektronik (Electronic Registration/E-Registration) untuk memproses Pernyataan Pendaftaran atau Aksi Korporasi di sektor Pasar Modal.

Penerapan sistem pendaftaran elektronik ini dilaksanakan sebagai bagian program pendalaman pasar di sektor Pasar Modal dan untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan OJK.

“Dengan penerapan pendaftaran elektronik ini, penyampaian pernyataan pendaftaran akan lebih mudah, cepat dan efisien,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi dalam pembukaan sosialisasi penerapan pendaftaran elektronik di Jakarta, Rabu, 17 Mei 2017.

Dalam rangka persiapan penerapan pendaftaran elektronik ini, OJK melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada 300 peserta yang mewakili Emiten dan Perusahaan Publik, Penjamin Pelaksana Emisi Efek, dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan gambaran secara menyeluruh sekaligus untuk memperoleh masukan dari para peserta sosialisasi terkait rencana penerapan pendaftaran elektronik.

Implementasi sistem ini akan dilakukan dalam dua tahap mulai 2017 hingga 2019. Pada tahap pertama, pada tahun ini akan dilakukan E-Registration untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang atau Sukuk dan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. (Bersambung ke halaman berikutnya)

Related Posts

News Update

Top News